Mandailing Natal, Pelindungnegeri.my.id
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sumatera Utara mengungkap dugaan pelanggaran serius yang dilakukan PT Prakarsa Dharma Maduma (PDM) terkait kewajiban kebun plasma, luasan lahan, serta proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Simpang Gambir, Kabupaten Mandailing Natal.
Dalam hasil investigasi lapangan yang disampaikan kepada publik, PMII Sumut menilai kewajiban pembangunan kebun plasma seluas 115 hektare yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat hingga kini belum terealisasi secara nyata.
“Yang terjadi di lapangan baru sebatas pembelian lahan. Namun kebun plasma yang dijanjikan belum dibangun dan belum memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujar pengurus PMII Sumut dalam keterangannya.
Dugaan Pelanggaran Kewajiban Plasma
PMII Sumut menegaskan, kewajiban kebun plasma merupakan mandat undang-undang.
Merujuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 58, perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen dari total luas izin usaha melalui pola kemitraan yang adil dan berkelanjutan.
Kewajiban tersebut juga dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja, yang menyebutkan bahwa kemitraan plasma tidak boleh bersifat formalitas dan harus memberikan kepastian pengelolaan serta keuntungan ekonomi bagi masyarakat sekitar.
“Jika plasma hanya di atas kertas tanpa pengelolaan dan hasil nyata, maka itu patut diduga sebagai pelanggaran terhadap regulasi perkebunan,” tegas PMII Sumut.
Luasan Lahan Diduga Melebihi Izin
Selain persoalan plasma, PMII Sumut juga menemukan indikasi ketidaksesuaian luasan lahan yang dikelola perusahaan di luar kebun inti. Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, luasan kebun di luar area inti diduga melebihi batas perizinan yang tercantum dalam HGU.
Padahal, sesuai UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, pemegang HGU dilarang menguasai atau mengelola lahan di luar batas izin. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat berujung pada pencabutan atau pengurangan hak atas tanah.
Sorotan Perpanjangan HGU 2011
Temuan lain yang menjadi sorotan adalah dugaan perpanjangan HGU PT Prakarsa Dharma Maduma pada tahun 2011 yang disebut dilakukan tanpa persetujuan masyarakat setempat.
Warga mengaku tidak pernah menandatangani berita acara persetujuan atau dilibatkan dalam proses perpanjangan HGU tersebut.
Padahal, berdasarkan PP Nomor 40 Tahun 1996 dan diperkuat oleh regulasi pertanahan terbaru, proses perpanjangan HGU wajib memperhatikan aspek sosial, keberatan masyarakat, serta penyelesaian konflik agraria sebelum izin diperpanjang.
PMII Desak Audit Terbuka
Atas temuan tersebut, PMII Sumut mendesak:
Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian
untuk segera melakukan audit terbuka perizinan, klarifikasi luasan lahan, serta evaluasi kewajiban plasma PT Prakarsa Dharma Maduma.
“Negara tidak boleh kalah oleh korporasi. Hak masyarakat harus dilindungi dan hukum harus ditegakkan secara adil,” tegas PMII Sumut.
Menunggu Klarifikasi Perusahaan
Hingga berita ini diturunkan, PT Prakarsa Dharma Maduma belum memberikan keterangan resmi terkait temuan dan tuntutan yang disampaikan oleh PMII Sumatera Utara.
Redaksi masih berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk mendapatkan klarifikasi guna menjaga prinsip cover both sides.
( Jasuti )

