pelindungnegeri.my.id,Batam – Penggiat sosial Kota Batam Haris, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD LSM Transparansi Kebijakan Pemerintah (TKP), melayangkan kritik keras terhadap pemberitaan Imigrasi Batam Perketat Pengawasan Tenaga Kerja Asing di KEK Nongsa. Menurutnya, klaim pengawasan ketat tersebut belum sepenuhnya tercermin di lapangan, khususnya terkait dugaan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di beberapa PT, yang terletak di Kec.Nongsa yang tidak bekerja sebagai tenaga ahli.
Wahyu Nomor Punggung 77, Pejuang Lapangan Tengah Elang Laut FC Singkuang 2
Haris menegaskan, sesuai dengan aturan ketenagakerjaan dan keimigrasian, TKA dilarang mengisi posisi buruh kasar, pekerjaan teknis umum, atau pekerjaan operasional yang dapat dilakukan oleh tenaga kerja lokal. Kehadiran TKA seharusnya terbatas pada jabatan tertentu yang membutuhkan keahlian khusus, transfer teknologi, dan kompetensi spesifik, serta tercantum secara jelas dalam RPTKA dan izin tinggal keimigrasian (ITAS).
“Jika benar bekerja bukan sebagai tenaga ahli, maka ini merupakan pelanggaran serius. Ini bukan sekadar soal administrasi, tetapi soal penegakan hukum dan keberpihakan negara terhadap tenaga kerja lokal,” tegas Haris.
DPD II KNPI Halmahera Utara Resmi Dilantik, Pemuda Diminta Aktif Kawal Pembangunan Daerah
Lebih lanjut, Haris menilai bahwa pengawasan TKA selama ini cenderung bersifat formalitas, hanya berfokus pada kelengkapan dokumen tanpa menguji kesesuaian antara izin dengan fakta pekerjaan di lapangan. Akibatnya, praktik penyalahgunaan izin TKA berpotensi terus berulang.
Tebing Longsor Hantam Rumah Warga Krandegan, Polsek Paninggaran Evakuasi dan Amankan Lokasi
Atas dasar tersebut, Haris selaku Ketua DPD LSM Transparansi Kebijakan Pemerintah mendesak Kantor Imigrasi Batam untuk:
1.Melakukan inspeksi mendadak (sidak) menyeluruh di perusahaan salah Satu di Duga Kuat PT CCYR, dengan pemeriksaan langsung terhadap aktivitas kerja TKA di lapangan.
2.Melibatkan lembaga independen, termasuk LSM, akademisi, dan unsur masyarakat sipil, dalam setiap proses sidak guna menjamin transparansi dan objektivitas.
3.Membuka hasil pemeriksaan kepada publik, termasuk jabatan, fungsi kerja, dan dasar izin masing-masing TKA.
4.Menjatuhkan sanksi tegas tanpa kompromi, berupa deportasi TKA dan sanksi terhadap perusahaan, apabila terbukti terjadi pelanggaran.
“Jangan sampai pengawasan TKA hanya menjadi narasi di media, sementara di lapangan pelanggaran dibiarkan. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan investor yang mengabaikan aturan,” ujar Haris.
Haris juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap TKA non-ahli berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial, konflik ketenagakerjaan, serta menggerus kepercayaan publik terhadap institusi pengawas. Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, transparan, dan akuntabel, terutama di kawasan strategis seperti KEK Nongsa.
Sumber : Team TKP

