Batam,pelindungnegeri.my.id – 9 Mei 2026 Dugaan maraknya aktivitas “pelabuhan tikus” untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar secara ilegal kembali terungkap di Jalan Dapur 12, Kavling Melati, Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Batam. Area yang tertutup pagar seng tinggi ini diduga jadi basis operasi tersembunyi, lengkap dengan lalu lintas truk tangki tanpa tanda perusahaan atau izin resmi—melanggar ketat regulasi negara.
Penelusuran Lapangan Ungkap Aktivitas Rutin
Pada Kamis, 23 April 2026, tim media memantau langsung lokasi tersebut. Satu unit truk tangki biru putih bertuliskan “Solar Industri” dengan plat nomor BP 8736 terlihat masuk tanpa hambatan ke area berpagar seng hitam. Kendaraan ini menandakan operasi terorganisir, termasuk dugaan penimbunan dan distribusi solar ke kapal-kapal di sekitar—praktik yang jelas melanggar Pasal 55 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang melarang peredaran BBM tanpa izin dari Menteri ESDM.
Pantauan menunjukkan aktivitas berlangsung rutin, bahkan malam hari, di tengah kelangkaan solar yang melanda masyarakat Batam. Ini bertentangan dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (amandemen regulasi BBM) yang mewajibkan transparansi dan legalitas distribusi untuk lindungi kepentingan publik.
Warga: “Solar Kencing” ke Kapal, Oknum Lindungi?
Warga sekitar Kavling Melati membenarkan intensitas truk tangki setiap hari. “Sudah lama, pak. Malam-malam pun ada, apalagi sekarang solar susah, tapi di situ lancar. Sering ‘solar kencing’ langsung ke kapal,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya saat dikonfirmasi tim media. Ia menduga keterlibatan oknum dan menyerukan razia tegas: “Pas mobil masuk, langsung gerebek!”
Keluhan ini diperkuat dugaan pelanggaran Pasal 53 UU No. 8 Tahun 2016 tentang Perlindungan Konsumen (penipuan BBM ilegal) dan Pasal 132 UU No. 11 Tahun 2009 tentang Ketenagakerjaan (eksploitasi tenaga kerja tanpa standar keselamatan di operasi gelap). Warga menuntut aparat bertindak, agar praktik ini tak lagi rugikan negara dan rakyat.
Seruan Transparansi: Penegak Hukum Diminta Bergerak Cepat
Pengelolaan BBM strategis dan diatur ketat undang-undang. Media, sebagai pengawas sosial, menyampaikan temuan ini secara objektif untuk dorong keterbukaan. Polisi, Dishub, dan ESDM Kepri diminta investigasi segera, ungkap jaringan, serta publikasikan hasilnya—bangun kembali kepercayaan publik terhadap hukum di Batam.
Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang belum beri keterangan resmi.

