IZIN MATI SEJAK JANUARI 2024, DJUWITA SCHOOL BATAM DIDUGA TETAP NGEYEL OPERASI: LBH NO VIRAL NO JUSTICE LAPORKAN KE DISDIK, ORANG TUA DIMINTA WASPADA

Batam,pelindungnegeri.my.id – Dunia pendidikan anak usia dini di Batam kembali tercoreng. Djuwita School di bawah naungan Yayasan Djuwita Prakarsa yang tergabung dalam Indonesian International Education Foundation [IIEF] diduga tetap beroperasi meski izin operasional TK Swasta Nomor 09/TK/DPMDPTSP-BTM/I/2019 telah mati sejak 24 Januari 2024.

Dugaan kuat pelanggaran itu mencuat setelah Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice melayangkan pengaduan resmi ke Dinas Pendidikan Kota Batam, Selasa [3/6/2026].

ALIANSI RAKYAT MENGGUGAT  BERSAMA LEMBAGA ANTI KORUPSI JABAR SIAP TURUN JALAN: “LAPORAN DUGAAAN KERJA ASAL-ASALAN BALAI I–VI DBMPR JABAR SIAP DIBONGKAR KE APH”

*Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Lokasi di Baloi Indah*

Playgroup Djuwita berlokasi di Jalan Anggrek Permai Blok K, Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Owner yayasan diketahui bernama Ratna Djuwita Barak Rimba.

Dalam surat pengaduan, LBH No Viral No Justice menyebut menerima laporan masyarakat terkait PAUD yang tidak sesuai prosedur. Poin dugaan pelanggaran:

1. *Belum memiliki izin operasional aktif* dari DPMDPTSP dan Dinas Pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan.

2. *Menjalankan kegiatan PAUD tanpa standar administrasi* dan lari dari persyaratan kelembagaan yang ditetapkan IIEF.

3. *Diduga menggunakan tenaga pendidik serta sarana prasarana* yang belum terverifikasi resmi IIEF atau tanpa persetujuan instansi berwenang.

“Anak usia dini merupakan kelompok yang sangat rentan. Keberadaan lembaga pendidikan tanpa izin dan tanpa standar yang jelas dapat membahayakan keselamatan, kesehatan, dan perkembangan anak,” kutip LBH dari suratnya ke Kadisdik Batam.

*Potensi Langgar UU Sisdiknas & Permendikbudristek*

Penyelenggaraan PAUD tanpa izin melanggar UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 29 dan Permendikbudristek No. 84 Tahun 2022 tentang Standar PAUD. Sanksi administratifnya tegas: mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin, hingga pencabutan izin dan penutupan satuan pendidikan.

LBH menyoroti maraknya orang tua yang abai mengecek legalitas playgroup. “Hal ini sering dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

Jaringan Judi Togel Menggurita, Oknum TNI Diduga Terlibat

*5 Tuntutan Tegas ke Disdik Batam*

LBH No Viral No Justice menuntut Dinas Pendidikan Kota Batam segera:

1. *Melakukan pemeriksaan administratif dan faktual* terhadap Playgroup Djuwita secara menyeluruh.

2. *Memverifikasi legalitas perizinan dan kelayakan operasional* lembaga tersebut.

3. *Memberikan tindakan administratif sesuai hukum* apabila ditemukan pelanggaran.

4. *Menyampaikan hasil tindak lanjut* kepada LBH dan masyarakat secara transparan.

5. *Menjadikan kasus ini pelajaran* bagi penyelenggara PAUD lain di Batam agar patuh regulasi.

LBH mengingatkan kasus penutupan paksa PAUD di Jalan Sei Asahan, Medan, sebagai contoh akibat abai izin operasional.

*Disdik Batam Belum Buka Suara*

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan tersebut. Redaksi telah berupaya konfirmasi dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai Pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Pesan untuk orang tua di Baloi Indah dan seluruh Batam: cek izin DPMDPTSP + Disdik sebelum daftarkan anak. Izin mati = risiko hukum dan keselamatan anak.

LBH No Viral No Justice membuka kanal laporan bagi masyarakat yang punya informasi tambahan terkait Djuwita School atau PAUD ilegal lainnya di Batam.

Berita Terkait