Desember 29, 2025

Puluhan Hektar Lahan Hijau Di Kawasan Hutan Nongsa Terancam Gundul Dan Longsor, Disebabkan Aktivitas Cut and Fill

pelindungnegeri.my.id,Batam – Aktivitas kegiatan Cut and Fill di wilayah Teluk Mata Ikan Nongsa diduga terjadi tanpa mengantongi dokumen perizinan resmi dari instansi pemerintah dan berpotensi merusak ruang lingkup kawasan hutan.Senin 29 Desember 2025

Aktivitas kegiatan tersebut berdekatan langsung dengan pemukiman penduduk warga teluk mata ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa – Batam.

Hasil pantauan di lapangan, puluhan hektar lahan hijau telah habis di gunduli para pelaku kegiatan dengan menggunakan alat bantu beberapa excavator yang secara aktif melakukan pengerukan terhadap lahan bukit di lokasi.

Ironisnya, kegiatan tersebut diduga kuat berlangsung tanpa mengantongi izin resmi dari pihak pemerintah, pasalnya dilokasi kegiatan tersebut tidak ditemukan papan informasi terkait peruntukkan lahan dan ijin kegiatan, sebagaimana yang biasanya ditemukan pada proyek proyek resmi yang berada di kota Batam.

” Dimana diwajibkan untuk mencantumkan nama kegiatan, kontraktor pelaksana dan dokumen perizinan yang berkaitan dengan kegiatan “

Kehadiran pejabat pemerintah dan penegak hukum sangat diperlukan keberadaannya di lokasi untuk mengantisipasi kegiatan ilegal yang dapat merusak lingkungan kawasan hutan.

” Jika kegiatan tersebut berlangsung tanpa dokumen perizinan, maka sudah selayaknya pejabat pemerintah menghentikan kegiatan tersebut karena sangat berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan warga sekitar”

Selain itu, beberapa warga sekitar juga menjelaskan bahwa aktivitas kegiatan tersebut telah berlangsung lama dan tanah hasil kerukan sebagian didistribusikan ke lokasi berbeda.

Dilokasi kegiatan juga ditemukan puluhan Dum truk melakukan pengangkutan material tanah, Serta puluhan unit alat berat yang sedang beraktifitas.

Perlu diketahui bahwa untuk melakukan kegiatan Cut and Fill di suatu wilayah di kota Batam, diwajibkan memiliki Izin lingkungan berupa UKL dan UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Kegiatan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berat sesuai UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan UU Penataan Ruang”

Hingga berita ini diterbitkan, awak media sedang mengupayakan konfirmasi lebih lanjut pada instansi instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Ditpam BP Batam hingga Aparat Penegak Hukum.( Red )

Berita Terkait