pelindungnegeri.my.id,Jakarta, 29 Desember 2025 – Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi Sumatera Bagian Tengah dan Utara (Sumbagtera), Gopinda Aditya, menduga adanya kecurangan oknum perizinan BP Batam terkait penerbitan izin dan kuota rokok ilegal milik PT di Kota Batam.
Ia juga menyoroti peran dugaan Bea Cukai dalam kasus ini.Peredaran rokok ilegal merek PSG kini marak di Kepulauan Riau (Kepri), termasuk Kota Batam, Tanjung Pinang, Kabupaten Bintan, dan Karimun, bahkan di luar kawasan Free Trade Zone (FTZ). Produk tanpa pita cukai ini dijual bebas di warung kecil hingga toko eceran, tanpa penindakan signifikan dari aparat penegak hukum.
Menurut Gopinda, rokok PSG masuk melalui penyelundupan jalur laut dan dipasarkan secara terbuka. “Dugaan pembiaran terstruktur semakin menguat. Sejumlah pihak menilai ada oknum yang terlibat dalam rantai pasok, sehingga bisnis ini subur di seluruh Kepri,” katanya.Ia menekankan kerugian negara akibat cukai yang hilang.
Dengan tarif Rp600–Rp800 per batang, satu bungkus (20 batang) merugikan Rp12.000–Rp16.000, sementara satu slop (10 bungkus) mencapai Rp120.000–Rp160.000. Harga jual rokok PSG ecer Rp10.000–Rp13.000 per bungkus dan Rp85.000–Rp95.000 per slop, bahkan lebih tinggi menjelang Nataru.
Gopinda menambahkan, PT terkait diduga beroperasi tanpa izin pita cukai yang diatur Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pelanggaran ini mengacu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai:Pasal 54: Pidana penjara 1–5 tahun dan/atau denda 2–10 kali nilai cukai untuk penjualan barang kena cukai tanpa pita cukai.
Pasal 56: Pidana serupa untuk penyimpanan atau peredaran barang dari tindak pidana cukai.
Data tim redaksi memperkirakan peredaran rokok PSG di Kepri mencapai puluhan ribu bungkus per bulan, berpotensi rugikan negara miliaran rupiah per tahun—belum termasuk merek ilegal lain.
HMI Sumbagtera berencana menyurati dan melaporkan dugaan kecurangan PT Rokok PSG serta merek serupa ke Mabes Polri dan Kemenkeu, diikuti aksi demonstrasi. (Tim/Red)

