Redaksi
Susunan Redaksi
PT. INDONESIA MONITORING NEWS
AHU-0082512.AH.01.01. TAHUN 2021NO.ID
NO.ID DEWAN PERS: 39128
Kontak Wa: 085885834256
Pemimpin perusahaan: Ade Julhaidir
Penasehat Hukum: LBH-BARU TERANG SAYAP PUTIH-LBH ARM
Ketua Dewan Pengawas: Prof,Dr.Eggi Sudjana,SH,M.Si, Dendang Koswara,SH,E. Hermawan,SH,MK.n, D.Muharam Junaedi,SH, R Indra Agustian, SH
Pemimpin Umum: Hadi Mustofa Karya
Dewan Redaksi:
David Tambunan
Agus Dwi Dharmaji, SH. MTH
Gogol Trinanda
Dra.Anis Herlina Nataprawira,M.pd
Redaksi
Penanggung Jawab: Ega Nugraha Susanto
13383PWI/WU/DP/IV/2018/14/02/89
Pembina: H.M.Sayegi Dewa Sena, Syarif Hidayat,SH
Penasehat Umum: Furqon Bangun ARM
Praktisi IT : Abdul Qosim
Tim Analisa media: Syaifullah, Iya Rasim, Eko Komara, S.Pdi, Suryana
Pembina media:
Lemens Kodongan
Mustofa Hadi Karya
Asripiyadi,SE.MM.CHTc.CPSP.CPRW.CBPA.CPS
Dewan Penasehat :
Nurhasim,
Muhammad Reno
Portal Berita Online PELINDUNG NEGERI.my.id
Pimpinan Umum
Pemimpin Redaksi/ Penanggung Jawab
Dedek Wahyudi
Wakil pimpinan Redaksi
Abdul Qosim
KANTOR PERWAKILAN WILAYAH DAN BIRO
Investigasi nasional: Yulia, Lukman inaku, H.Gandi
provinsi: KALIMANTAN TENGAH
kaperwil: Hermansyah
kabupaten: Kapuas
kabiro: Sudarsono
provinsi: KALIMANTAN BARAT
kaperwil: Solehudin fattah
wakaperwil Dumiyanto
kabupaten: Sintang
Kabiro: Siska susanti fatah
wartawan: Susi andriyani
provinsi: JAWA TENGAH
kaperwil: Mukhamad abadan
Wakaperwil: Muhammad taufik
kabupaten: Pekalongan
kabiro: Agus pujianto
provinsi: JAWA BARAT
kaperwil: Ida suhada
wakaperwil: Andi sukandi
kabupaten: Subang
kabiro: Suherdi/ arab
wakabiro: Ita karnita/gita
kabupaten: Indramayu
Kabiro: Haryono suyono
kabupaten: Cianjur
kabiro: Saep purnama
Kabiro Cianjur kota: Hadi saputra
kabupaten: Karawang
Tim investigasi: Ujang kartawijaya
Kabiro: Diki andriatmo
Kabupaten: Garut
Kabiro: Dedi mulyadi
provinsi: BANTEN
kaperwil: Aris prastio
wakaperwil: Armin.S.IP.,SH
kabiro: Toton mulyana
provinsi: SULAWESI UTARA
kaperwil: Noval uber
provinsi: SUMATERA SELATAN
kaperwil: Reno.R silalahi
provinsi: SUMATERA UTARA
kaperwil: M.Sudirmin.N
wakaperwil: Susilawati
provinsi: RIAU
kaperwil: Kaliun
provinsi: LAMPUNG
kaperwil:
provinsi: JAMBI
kaperwil: Halimah
ALAMAT REDAKSI:
KANTOR KOWARI JLN.KELAPA GADING PERMAI BLOK J1 no. 12A JAKARTA UTARA
KONTAK PERSON: 085885834246
Email: Beritaimn@gmail.com
No Rekening BANK BRI:4255-01-020836-53-3,
Atas nama: PT.INDONESIA MONITORING NEWS
DISCLAIMER
Pasal Sanggahan
PelindungNegeri.my.id tidak bertanggung-jawab atas tidak tersampaikannya data/informasi yang disampaikan oleh pembaca melalui berbagai jenis saluran komunikasi (e-mail, sms, online form) karena faktor kesalahan teknis yang tidak diduga-duga sebelumnya.
PelindungNegeri.my.id berhak untuk memuat , tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus data/informasi yang disampaikan oleh pembaca. Data dan/atau informasi yang tersedia diPelindungNegeri.my.id hanya sebagai rujukan/referensi belaka, dan tidak diharapkan untuk tujuan perdagangan saham, transaksi keuangan/bisnis maupun transaksi lainnya. Walau berbagai upaya telah dilakukan untuk menampilkan data dan/atau informasi seakurat mungkin.
Pelindungnegeri.my.id dan semua mitra yang menyediakan data dan informasi, termasuk para pengelola halaman konsultasi, tidak bertanggung jawab atas segala kesalahan dan keterlambatan memperbarui data atau informasi, atau segala kerugian yang timbul karena tindakan yang berkaitan dengan penggunaan data/informasi yang disajikan PelindungNegeri.my.id.
Standar Perlindungan Profesi Wartawan KEMERDEKAAN menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat. Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Untuk itu Standar Perlindungan Profesi Wartawan ini dibuat: 1. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi; 2. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa; 3. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun; 4. Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran; 5. Wartawan yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya; 6. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh; 7. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya; 8. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi; 9. Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku. Batam, 14 Juli 2018 Standar ini disetujui dan ditandatangani oleh sejumlah organisasi pers, pimpinan perusahaan pers, tokoh pers, lembaga terkait, serta Dewan Pers di Jakarta, 25 April 2008. Sebelum disahkan, draft Standar Perlindungan Profesi Wartawan telah dibahas melalui serangkaian diskusi yang digelar Dewan Pers. Pembuatan Standar ini merupakan pelaksanaan fungsi Dewan Pers menurut Pasal 15 ayat (f) UU No.40/1999 tentang Pers yaitu “memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi wartawan”
