
Oleh dr. Didi Kusmaryadi , SpOG
pelindungnegeri.my.id,Batam,Kamis 01 Januari 2026 – Ketika Nyawa Berpacu dengan Administrasi: Tangis Sunyi di Balik Meja IGD
Sirene ambulans meraung. Tubuh terbaring lemah, bersimbah darah. Di ruang IGD, dokter dan perawat berlari melawan waktu.
Tidak ada tanya siapa dia, tidak ada tanya siapa keluarganya. Yang ada hanya satu tujuan: menyelamatkan nyawa.
Namun, di balik hiruk pikuk penyelamatan itu, ada cerita lain yang jarang terdengar. Cerita tentang administrasi yang tertinggal di belakang rasa kemanusiaan.
Banyak masyarakat baru tahu saat musibah datang: kecelakaan lalu lintas tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Secara aturan, pembiayaannya menjadi tanggung jawab Jasa Raharja. Aturan ini sah, tertulis rapi, dan benar secara hukum. Tetapi musibah tidak pernah datang dengan map berisi berkas lengkap.
Di ruang IGD, detik menentukan hidup dan mati. Dokter tidak bisa berkata, “Tunggu laporan polisi dulu.” Perawat tidak mungkin menahan infus sambil bertanya,
“Sudah diverifikasi atau belum?”
Pertolongan harus dilakukan sekarang.
Di sinilah pentingnya kita mengingat aturan negara yang tegas dan berpihak pada nyawa manusia.
Undang-Undang Kesehatan No 17 tahun 2023 yang berlaku saat ini secara jelas mewajibkan rumah sakit memberikan pelayanan kegawatdaruratan tanpa meminta uang muka, jaminan, atau dokumen administratif apa pun. Prinsipnya sederhana dan sangat manusiawi: selamatkan nyawa terlebih dahulu, urusan administrasi menyusul.
Ketentuan ini ditegaskan kembali dalam Peraturan Pemerintah No 28 tahun 2024 yang mengatur tentang pelaksanaan UU kesehatan dimaksud, yang menyatakan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien gawat darurat dalam kondisi apa pun. Bahkan, penundaan layanan emergency karena alasan biaya atau jaminan merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi.
Secara normatif, aturan ini sudah sangat jelas. Negara berdiri di depan korban. Rumah sakit dilindungi hukum untuk bertindak cepat. Tidak ada ruang tawar-menawar saat nyawa di ujung tanduk.
Masalahnya muncul di lapangan.
Prosedur Jasa Raharja tetap membutuhkan waktu: laporan kepolisian, kronologi kejadian, kepastian status kecelakaan.
Proses ini penting dan wajib. Tetapi waktu tidak pernah berpihak pada korban. Akibatnya, biaya pertolongan awal sering kali belum langsung tercover.
Rumah sakit berada dalam dilema sunyi: tetap memberi layanan sesuai undang-undang, namun menghadapi ketidakpastian pembiayaan di tahap awal.
Dan di ujung cerita, yang paling sering menunduk adalah keluarga pasien. Dalam kondisi shock, cemas, dan takut kehilangan orang tercinta, mereka masih harus mendengar kalimat yang menusuk perasaan:
“Pelayanan sudah kami berikan, tapi biaya awal belum terjamin.”
Di sinilah air mata jatuh tanpa suara. Bukan karena tidak mau membayar, tetapi karena tidak siap membayar di saat hidup sedang diuji.
Padahal, hukum sudah jelas: pasien gawat darurat tidak boleh dibebani urusan jaminan di menit-menit pertama penyelamatan.
Sudah saatnya kita berhenti menyalahkan rumah sakit, pasien, atau keluarga korban. Yang dibutuhkan adalah jembatan sistem. Mekanisme bridging antara BPJS dan Jasa Raharja harus benar-benar berjalan di lapangan. Siapa pun boleh menalangi lebih dulu, tetapi negara wajib memastikan pasien tidak menjadi korban celah administrasi.
Digitalisasi dan integrasi data antara rumah sakit, kepolisian, dan Jasa Raharja bukan lagi pilihan—itu amanat moral dan hukum.
Agar dokter bisa fokus menyelamatkan nyawa, dan pihak RS tidak pusing memikirkan sumber dana plafon biaya.
Karena pada akhirnya, undang-undang sudah berpihak pada kemanusiaan. Tinggal bagaimana kita memastikan aturan itu hidup di meja IGD, bukan hanya rapi di lembaran negara.
Sebab nyawa manusia terlalu berharga untuk kalah oleh selembar berkas yang datang terlambat.( Red )
