pelindungnegeri.my.id,LebakBanten – Potret kemiskinan ekstrem kembali terlihat jelas di Desa Luhurjaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak. Sepasang kakek dan nenek yang telah lanjut usia terpaksa menjalani sisa hidup mereka di sebuah rumah yang kondisinya sangat memprihatinkan, bahkan lebih layak disebut menyerupai kandang ayam daripada hunian manusia. Kamis-01-2026
Rumah tersebut terbuat dari material seadanya, berdinding bilik bambu rapuh, atap bocor, lantai tanah, serta nyaris tidak memiliki fasilitas dasar yang layak. Di usia senja yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan perhatian negara, pasangan lansia ini inisial (RN) 75 tahun, Warga kampung taleus desa Luhurjaya. justru hidup dalam keterbatasan ekstrem tanpa sentuhan bantuan apa pun dari pemerintah.
Zulkifli & Rekan Resmi Pimpin DPC LSM MAUNG Kubu Raya, Akan Laporkan Keberadaan ke Kesbangpol
Ironisnya, hingga saat ini kakek dan nenek tersebut tidak tercatat sebagai penerima bantuan sosial, baik program rumah tidak layak huni (Rutilahu), bantuan sosial lansia, maupun bantuan lainnya yang bersumber dari pemerintah pusat maupun daerah. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait fungsi pendataan dan kepekaan pemerintah desa hingga dinas terkait.
“Ini bukan sekadar rumah rusak, tapi bukti nyata kegagalan negara hadir di tengah rakyatnya yang paling lemah,” ujar salah satu warga setempat yang merasa prihatin melihat kondisi tersebut.
Saat RN didatangi oleh awak media ia mengatakan, bahwa ia sudah satu tahun lebih tinggal di gubug tersebut, dan ia sudah tidak bisa lagi bekerja mengingat, kondisi pisik nya yang sudah mengidap penyakit.
” Saya tinggal berdua sama istri saya, disini sudah satu tahun lebih, Untuk kerja saya sudah tidak bisa pak, ini badan sudah penyakitan, sudah lama tidak bisa kerja, untuk makan sehari-hari kadang ada yang ngasih, kadang istri kerja serabutan, harapan saya semoga ada bantuan dari pemerintah untuk membangun rumah saya, dan membantu kehidupan sehari-hari saya,” ungkapnya. pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 11:25 siang WIB.
Aktivitas Galian Tanah Di Kecamatan Curug Bitung Di Nilai membahayakan pengguna jalan
Warga sekitar berharap pemerintah Desa Luhurjaya, Kecamatan Cipanas, hingga Pemerintah Kabupaten Lebak segera turun tangan dan tidak menutup mata. Pasangan lansia ini membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar janji atau wacana.
Negara seharusnya hadir untuk melindungi fakir miskin dan lansia terlantar sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34, yang menegaskan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa maupun instansi terkait mengenai alasan tidak tersentuhnya bantuan terhadap pasangan kakek dan nenek lansia tersebut.
Publik menunggu: sampai kapan penderitaan rakyat kecil terus dibiarkan?
Publisher : Ttn.mulyana)
Editor. : Dedek.W

