pelindungnegeri.my.id,Batam – Advokat Setia Karo-Karo, S.H angkat bicara terkait adanya tuduhan kepada dirinya yang dilakukan oleh seseorang bernama Robin di sebuah media online yang mengatakan dirinya sebagai seorang pengacara tidak profesional dalam menangani kasus investasi perkebunan.
Dalam keterangannya kepada media, Kamis (26/2/2026), Setia Karo-Karo, S.H mengatakan awal mula permasalahan ini terjadi adalah permasalahan kerja sama terkait pembibitan kecamba antara Rusmin dari CV Mandiri Utama dengan pengusaha asal Kalimantan Barat bernama Luluh Margiarti sebagai pengelola pembibitan kecamba di Dusun Setia Jaya, RT 010/ RW 002, Kecamatan Tujuh Belas, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat.
Setia Karo-Karo, S.H menjelaskan bahwa secara normatif hukum seharusnya yang memberikan kuasa itu adalah Rusmin selaku Direktur CV Mandiri Utama, bukan Robin. Jadi terhadap permasalahan antara Rusmin terhadap Ibu Luluh tidak ada kaitannya dengan Robin.
Terkait masalah uang operasional itu merupakan dua hal yang berbeda. Satu operasional untuk pengurusan kecamba dan satu lagi pengurusan terhadap laporan UU ITE yang menyeret atas nama Robin.
“Disini jelas saudara Robin yang tidak mengerti aturan hukum karena terkait kecamba tersebut tidak ada hubungannya kepada Robin melainkan dari segi normatif hukum yang berperkara antara si Rusmin dan Ibu Luluh,” ucapnya.
Terkait uang yang dituduhkan oleh Robin kepada dirinya, Setia Karo-Karo, S.H mengatakan bahwa dirinya meminta operasional penanganan kecamba kepada Rusmin melalui Robin dengan total Rp150 juta, yang diberikan operasional khusus penanganan kecamba hanya Rp60 juta dan pihaknya juga meminta penangan kasus yang berbeda terkait laporan dari Ibu Luluh kepada si Robin terkait UU ITE meminta operasional sebesar Rp100 juta, namun si Robin meminta keringanan operasional kasus tersebut dengan memberikan uang sebesar Rp30 juta saja.
“Justru si Robin meminta kepada saya dan Rio untuk membantu separuh uang operasional dengan iming-iming akan memberikan lebih lalu setelah selesai pertemuan saya menyetujui uang sebesar Rp70 juta diambil dari PT SHIN,” jelasnya lagi.
Setelah berjalan, si Robin tidak konsisten dengan ucapannya yang sudah dipercayakan kepada Setia Karo-Karo, sehingga uang yang dari PT SHIN tersebut ditarik kembali.
“Saya meminta kepada Rio sebagai Direktur PT SHIN untuk menarik kembali uang sebesar Rp70 juta itu,” tambahnya.
Setia Karo-Karo, S.H kembali menegaskan terkait tuduhan kepada dirinya yang dilayangkan oleh Robin kepada organisasi Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) itu tidak benar.
“Saya sudah menerangkan semua kronologi yang sebenarnya kepada Ketua DPC Peradi SAI Kota Batam, Alfi Ramadania, S.H., M.H melalui melalui utusan DPC antara lain Niksen Manalu, S.H., M.H (Sekretaris) dan Imanuel D Purba, S.H (Wakil Ketua 1) atas laporan dugaan tindakan pelanggaran etik organisasi sebagaimana yang dituduhkan Robin kepada saya mengenai etik dan tidak profesional dalam menangani perkara tersebut itu tidak terbukti dan tidak benar,” tutupnya.

