HALMAHERA BARAT — 5 Februari 2026 –
Sekretaris Umum SEMAINDO Halmahera Barat–Jakarta, Ingrid Nola, menyampaikan kecaman keras sekaligus desakan terbuka kepada Polres Halmahera Barat atas dugaan lambannya penanganan kasus pelecehan seksual terhadap seorang balita berusia 4 tahun, dengan terduga pelaku yang disebut-sebut merupakan oknum wartawan.
Menurut Ingrid Nola, kekerasan seksual terhadap anak—terlebih balita—merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak boleh ditangani lamban, bertele-tele, apalagi ditutup-tutupi. Setiap bentuk penundaan adalah pengkhianatan terhadap rasa keadilan korban dan keluarganya, sekaligus membuka peluang munculnya korban baru.

- > “Kami sangat menyesalkan lambannya respons aparat. Setiap detik keterlambatan adalah beban trauma tambahan bagi korban dan keluarganya. Balita usia 4 tahun berada pada fase emas pertumbuhan yang seharusnya dilindungi penuh oleh negara,” tegas Ingrid Nola.
SEMAINDO menilai, minimnya keterbukaan informasi dan ketidakjelasan progres penyidikan berpotensi memperkuat stigma publik bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul pada kasus-kasus sensitif, terlebih jika melibatkan pelaku dengan profesi tertentu.

STATEMENT TEGAS SEKRETARIS UMUM SEMAINDO
- > “Penanganan perkara ini tidak mencerminkan sense of urgency sebagaimana diwajibkan oleh UU TPKS dan KUHP Baru. Pelecehan seksual terhadap balita adalah kejahatan berat. Tidak ada satu pun alasan hukum yang membenarkan penundaan.”
Ingrid Nola menegaskan bahwa status atau profesi terduga pelaku sebagai wartawan sama sekali tidak relevan dalam proses hukum dan tidak boleh menjadi tameng untuk memperoleh perlakuan istimewa.
- > “Jika benar dilakukan oleh oknum wartawan, maka itu adalah pengkhianatan terhadap etika profesi dan kepercayaan publik. Hukum harus berdiri tegak dan buta terhadap status sosial.”
Ia juga memperingatkan, apabila Polres Halmahera Barat tidak segera menunjukkan langkah konkret, transparansi, dan kepastian hukum, maka SEMAINDO akan mengambil langkah eskalatif.
- > “Kami akan membawa pengaduan resmi ke Polda Maluku Utara, Mabes Polri, Kompolnas, hingga KPAI. Ini bukan ancaman, melainkan komitmen moral untuk memastikan keadilan bagi korban anak.”
DASAR HUKUM YANG WAJIB DITEGAKKAN APH:
1. Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
→ Mewajibkan penanganan cepat, terpadu, berpihak pada korban, serta menjamin pemulihan korban anak.
2. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
→ Menegaskan kewajiban negara dan aparat hukum untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap anak korban kejahatan seksual.
3. KUHP BARU – Undang-Undang No. 1 Tahun 2023
→ Tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dikategorikan sebagai kejahatan serius dengan ancaman pidana berat, pemberatan hukuman, serta penekanan pada perlindungan korban anak.
SEMAINDO secara tegas mendesak Kapolres Halmahera Barat untuk:
Segera menuntaskan penyidikan tanpa penundaan,
Menjamin perlindungan penuh terhadap korban dan keluarga,
Menyampaikan perkembangan perkara secara terbuka dan akuntabel,
Menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
- > “Keselamatan anak adalah garis merah. Tidak ada ruang negosiasi, tidak ada toleransi, dan tidak ada alasan penundaan dalam kejahatan seksual terhadap anak. SEMAINDO tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan.”
— Ingrid Nola
Sekretaris Umum SEMAINDO Halmahera Barat–Jakarta

