Bitung, Pelindungnegeri.my.id-
Kami yang tergabung dalam gabungan ormas, tokoh masyarakat, dan warga Kota Bitung, menyampaikan sikap tegas dan ultimatum terbuka kepada institusi Polri atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob terhadap Ketua Ormas BIFI, Rinto Pakaya alias Haji Tito.
Berdasarkan keterangan korban, oknum aparat yang diduga terlibat tidak hanya melakukan kekerasan fisik, tetapi juga intimidasi verbal dan penghinaan, dengan melabeli korban sebagai “teroris” serta menghina ciri fisik korban dengan sebutan “testa hitam” (dahi). Tindakan tersebut diduga dilakukan saat korban berada dalam kondisi tertekan dan tidak berdaya.
Kami menilai peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap hukum pidana dan hak asasi manusia, serta penyalahgunaan kewenangan aparat bersenjata.
Perbuatan yang diduga dilakukan oknum aparat tersebut berpotensi melanggar:
1. KUHP
Pasal 351 KUHP (Penganiayaan)
Pasal 335 KUHP (Perbuatan tidak menyenangkan/ancaman/intimidasi)
2. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
Pasal 4 dan Pasal 29: Hak atas rasa aman, martabat, dan perlindungan dari perlakuan tidak manusiawi
3. Prinsip Praduga Tak Bersalah
Pelabelan “teroris” tanpa proses hukum dan putusan pengadilan merupakan pelanggaran serius yang berpotensi menjadi kriminalisasi dan teror psikologis.
4. Kode Etik Profesi Polri
Tindakan arogan, penghinaan, dan kekerasan bertentangan dengan nilai Tribrata dan Catur Prasetya.:
1. Menolak segala bentuk pembelaan, perlindungan, atau pembiaran dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) mana pun.
2. Menuntut proses hukum pidana secara terbuka dan transparan, bukan sekadar sanksi etik internal.
3. Mengutuk keras penyalahgunaan label “teroris” sebagai alat intimidasi terhadap warga sipil.
4. Menegaskan bahwa hukum harus berdiri di atas seragam.
Kami mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk:
Memerintahkan Paminal Polda Sulawesi Utara melakukan pemeriksaan independen, menyeluruh, dan akuntabel
Menjamin tidak ada intervensi atau perlindungan korps
Memastikan oknum diproses pidana hingga ke pengadilan
Kami juga memberikan peringatan serius: apabila penanganan perkara ini lamban, tertutup, atau terkesan melindungi oknum, maka kekecewaan publik dapat berkembang menjadi gejolak sosial. Jangan sampai masyarakat bereaksi seperti kejadian yang baru-baru ini terjadi di Talaud, akibat akumulasi ketidakpercayaan dan rasa keadilan yang diabaikan.
Peringatan ini bukan ancaman, melainkan alarm sosial agar negara hadir cepat, adil, dan tegas, demi mencegah meluasnya luka sosial dan menjaga stabilitas keamanan.
Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Keadilan yang ditunda adalah ketidakadilan.
Negara wajib melindungi warga, bukan menakut-nakuti mereka.
Bitung, (30 Januari 2026)
Atas Nama Gabungan Ormas & Masyarakat

