CIANJUR, Jabar | Pelindungnegeri.my.id
Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian, akhirnya buka suara menanggapi polemik aksi ribuan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang menolak menandatangani kontrak kerja karena mencantumkan nominal Rp300 ribu per bulan.
Wahyu dengan tegas membantah anggapan bahwa angka tersebut merupakan gaji pokok guru.
Menurutnya, nominal yang tertera dalam kontrak kerja bukanlah gaji utama, melainkan hanya tambahan penghasilan di luar pendapatan rutin yang selama ini diterima para guru saat masih berstatus honorer.
“Gajinya tetap sama dengan penghasilan saat masih menjadi honorer, ditambah dengan nilai dalam kontrak tersebut. Jadi bukan guru digaji Rp300 ribu dan tenaga teknis digaji Rp500 ribu,” ujar Wahyu kepada wartawan, Sabtu (7/2/2026).
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Cianjur justru memberikan tambahan penghasilan yang relatif lebih tinggi dibandingkan sejumlah daerah lain. Bahkan, kata dia, ada daerah yang tidak mampu memberikan tambahan sama sekali karena keterbatasan anggaran.
“Kalau dibandingkan daerah lain, tambahan penghasilan di tempat lain ada yang di bawah Rp100 ribu. Di Cianjur justru lebih besar. Bahkan ada daerah yang nol rupiah karena menyesuaikan kemampuan anggaran,” jelasnya.
Meski demikian, munculnya kesalahpahaman di kalangan guru PPPK paruh waktu dinilai perlu segera diluruskan agar tidak memicu keresahan berkepanjangan.
Untuk itu, Wahyu menegaskan pihaknya akan meminta dinas terkait segera melakukan sosialisasi dan memberikan penjelasan resmi kepada para guru serta tenaga teknis agar informasi yang beredar tidak simpang siur.
“Kami minta dinas memberikan penjelasan secara terbuka supaya tidak ada salah tafsir di masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, ribuan guru PPPK paruh waktu sempat menyuarakan keberatan atas isi kontrak kerja karena mengira nominal yang tercantum merupakan gaji bulanan, sehingga memicu penolakan penandatanganan kontrak.
( Hdi )
