Februari 26, 2026

Diduga Cemari Air Warga, Pemilik PT Pengolahan Kelapa di Sagerat Disorot: Sumur Menguning, Rakyat Krisis Air Bersih

 

Bitung – PelindungNegeri.my.id – 30 Januari 2026 – Aktivitas usaha pengolahan kelapa milik sebuah PT di Kelurahan Sagerat, Kota Bitung, kini berada di bawah sorotan tajam publik. Pemilik PT tersebut diduga abai terhadap dampak lingkungan, setelah air limbah usaha disinyalir meresap ke tanah dan mencemari sumur serta perkebunan warga sekitar.

Fakta lapangan yang diungkap warga menunjukkan kondisi mengkhawatirkan dan tidak bisa ditutup-tutupi. Air sumur warga berubah warna menjadi kuning, berbau, dan tidak lagi layak digunakan sebagai sumber air bersih.

Informasi ini mencuat dan viral setelah unggahan di Grup Facebook “Berita Bitung Terbaru” oleh akun Paman Nyong Tuari Sangihe, yang menyuarakan langsung jeritan warga terdampak.

Akibat dugaan pencemaran tersebut, warga kini kesulitan mendapatkan air bersih, bahkan untuk kebutuhan paling dasar. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk kegagalan tanggung jawab sosial dan lingkungan oleh pemilik usaha.

> “Air sumur sudah rusak. Warnanya kuning. Kami tidak tahu lagi harus ambil air dari mana,” keluh warga setempat.

Warga menilai, pemilik PT tidak bisa hanya menikmati keuntungan usaha, namun menutup mata terhadap penderitaan masyarakat di sekitarnya. Jika dugaan ini terbukti, maka perbuatan tersebut bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi berpotensi melanggar hukum lingkungan hidup.

Masyarakat secara tegas menuntut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bitung untuk:

Segera turun ke lokasi

Mengambil dan menguji sampel air sumur warga

Memeriksa sistem pengelolaan limbah PT

Serta mengumumkan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada publik

Warga juga mendesak agar pemilik PT dipanggil dan dimintai pertanggungjawaban, termasuk pemulihan sumber air bersih dan lingkungan perkebunan yang terdampak, bukan sekadar klarifikasi normatif.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kota Bitung. Jika dugaan pencemaran lingkungan ini dibiarkan tanpa tindakan tegas, maka negara dinilai gagal melindungi hak dasar warga atas air bersih dan lingkungan sehat.

Publik kini menunggu:
Apakah hukum akan berdiri di sisi rakyat, atau kembali tunduk pada kepentingan pemilik modal?

L.I.79

Berita Terkait