Februari 26, 2026

DITOLAK BEROBAT DUA HARI BERTURUT-TURUT! WARGA SAKIT DIUSIR, KEPALA PUSKESMAS PACEDA TERANCAM PIDANA KUHP BARU

 

Bitung — 5 Februari 2026 – Kasus penolakan pelayanan kesehatan kembali mencoreng wajah negara. Seorang warga Paceda, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, Agustina Lumombo, mengaku ditolak berobat dua hari berturut-turut di Puskesmas Paceda, meski datang dalam kondisi sakit dan kepesertaan BPJS Kesehatan telah dinyatakan aktif secara resmi.

Peristiwa ini memantik kemarahan publik karena menunjukkan pembiaran terang-terangan terhadap warga sakit, sekaligus menempatkan Kepala Puskesmas Paceda sebagai pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum dan jabatan.

Pada Rabu, 4 Februari 2026, Agustina mendatangi Puskesmas Paceda untuk mendapatkan pelayanan medis. Namun ia justru dipulangkan tanpa pemeriksaan, dengan alasan Kartu Indonesia Sehat (KIS) tidak aktif. Mengikuti arahan petugas, Agustina segera mengurus administrasi dan memastikan status BPJS aktif melalui aplikasi resmi Pandawa.

Ironisnya, saat kembali keesokan hari, pelayanan kembali ditolak, tanpa dasar hukum yang jelas.

  • > “Kalau di sistem resmi sudah aktif tapi tetap ditolak, ini bukan kesalahan aplikasi. Ini penolakan terhadap orang sakit,” ujar Agustina.

Aktivis sosial Robby Supit menilai kasus ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan bentuk penyalahgunaan kewenangan dan pembiaran pelayanan kesehatan.

  • > “Kepala Puskesmas tidak bisa bersembunyi di balik alasan sistem. Undang-undang menempatkan Kepala Puskesmas sebagai penanggung jawab penuh. Ketika warga sakit ditolak, itu kegagalan fatal dan bisa berujung pidana,” tegas Supit.

Penolakan pasien ini jelas melanggar:
UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan pelayanan cepat, adil, dan tidak diskriminatif

Permenkes No. 43 Tahun 2019, yang menegaskan Puskesmas wajib melayani seluruh warga di wilayah kerjanya

Lebih serius lagi, tindakan tersebut berpotensi melanggar KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), antara lain:

Pasal 421 KUHP Baru: penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat

Pasal 422 KUHP Baru: pejabat yang bertindak bertentangan dengan kewajiban hukum dan merugikan hak orang lain

Pasal 304 jo. Pasal 306 KUHP Baru: pembiaran terhadap orang yang seharusnya ditolong, dengan ancaman pidana lebih berat jika menimbulkan penderitaan atau membahayakan nyawa

Dalam konteks pelayanan kesehatan, menolak warga sakit adalah bentuk pembiaran yang dilarang pidana, terlebih ketika dilakukan oleh penyelenggara layanan negara.

Robby Supit mendesak Dinas Kesehatan Kota Bitung, Wali Kota Bitung, serta aparat penegak hukum tidak melindungi pejabat gagal, melainkan:

1. Mencopot Kepala Puskesmas Paceda

2. Melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh

3. Membuka proses hukum pidana bila ditemukan unsur kesengajaan atau pembiaran

  • > “Kalau orang sakit saja bisa diusir, maka Puskesmas telah kehilangan fungsi kemanusiaannya. Negara wajib hadir, bukan diam,” tegas Supit.

Kasus Agustina Lumombo kini menjadi simbol perlawanan terhadap pelayanan publik yang dingin, arogan, dan melanggar hukum.
Pelayanan kesehatan adalah hak konstitusional, bukan hadiah birokrasi.

Menolak orang sakit adalah kejahatan.
Dan kejahatan harus dipertanggungjawabkan.

(L.I.79)

Berita Terkait