pelindungnegeri.my.id,Batam, 28 Januari 2026 – Pemilihan Ketua RW 12 Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, pada 25 Januari 2026, menuai dugaan pelanggaran proses.
Sejumlah calon dan warga mengeluhkan ketidaktransparanan, termasuk data pemilih ganda, pemilih non-domisili RW 12, serta dugaan pemalsuan tanda tangan di daftar hadir.
Keluhan ini disampaikan setelah proses pemungutan suara yang dinilai merugikan warga asli.
Seorang warga RW 12 yang enggan disebutkan identitasnya mengaku kecewa. “Kami merasa dirugikan. Ada yang memilih tapi bukan warga sini, sementara kami yang benar-benar tinggal di sini justru tidak dilibatkan secara adil,” ujarnya kepada awak media.
Salah satu calon Ketua RW 12 menyampaikan keluhan serupa. Ia mengungkapkan telah membayar biaya administrasi pemilihan, namun penambahan data pemilih dilakukan tanpa konfirmasi sebelumnya.
“Kami membayar administrasi pemilihan, tapi saat ada penambahan data pemilih, saya tidak pernah dikonfirmasi. Ini jelas merugikan dan patut dipertanyakan,” katanya.
Dugaan tersebut dinilai warga mencederai prinsip kejujuran dan keadilan dalam pemilihan Ketua RW sebagai representasi masyarakat lingkungan.
Kelurahan: Proses Demokrasi, Tunggu Bukti dan Laporan Resmi
Kelurahan Tanjung Sengkuang menanggapi dugaan ini sebagai bagian dari dinamika demokrasi. “Ini kan proses demokrasi. Kalau terjadi kondisi ya akan kita proses, bisa jadi pemilihan ulang kalau yang menggugat bisa membuktikan nanti.
Namun sampai saat ini belum ada laporan dari panitia penyelenggara, kita tunggu saja dulu, dan kita serahkan dulu sama calon dan panitia,” ujar pejabat kelurahan saat dikonfirmasi awak media.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada laporan resmi dari panitia penyelenggara.
Awak media terus menelusuri dan meminta klarifikasi dari pihak terkait untuk keseimbangan pemberitaan.
Awak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.

