Februari 26, 2026

Pelihara 14 Ekor Elang Dilindungi, Warga Indramayu Diamankan Polda Jabar

Indramayu,Pelindungnegeri.my.id-Polda Jawa Barat mengamankan seorang pria berinisial MA, warga Blok Widara, Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, karena diduga memelihara 14 ekor burung elang yang termasuk satwa dilindungi.
Dari hasil pemeriksaan, belasan burung elang tersebut terdiri atas 3 ekor elang brontok, 10 ekor elang alap jambul, dan 1 ekor elang tikus.
Sebagai informasi, seluruh jenis elang di Indonesia merupakan satwa yang dilindungi undang-undang karena populasinya yang terancam punah.
Atas perbuatannya, tersangka MA terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 50A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pasal tersebut melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, atau memperniagakan satwa yang dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun mati.

Reporter: Iyons74

Berita Terkait