CIANJUR,Jabar| Pelindungnegeri.my.id- Ditreskrimum Polda Jawa Barat berhasil membongkar praktik mafia tanah di Desa Cikancana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Polisi menetapkan satu tersangka berinisial DS yang diduga memalsukan dokumen pertanahan hingga identitas kependudukan demi menguasai lahan secara ilegal.
Kasus ini terungkap setelah laporan dari Direktur PT Mutiara Bumi Parahyangan, Tamami Imam Santoso, terkait penguasaan ilegal lahan perkebunan teh Marriwatie. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengungkapkan tersangka memalsukan sejumlah dokumen penting, bahkan menggunakan dua KTP dengan NIK yang sama namun berbeda foto dan waktu penerbitan untuk pengurusan sertifikat di BPN Cianjur.
“Tersangka DS ini sangat lihai dalam memanipulasi data dan dokumen. Ia menggunakan berbagai cara untuk meyakinkan pihak BPN Cianjur agar menerbitkan sertifikat hak milik atas nama dirinya dan orang lain,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan Senin (2/2/2026).
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol. Ade Sapari menjelaskan tersangka memosisikan diri sebagai koordinator penggarap lahan eks HGU PT Mutiara Bumi Parahyangan tanpa legal standing. Akibatnya, pada periode 2012–2015 terbit sembilan sertifikat atas nama tersangka dan ratusan sertifikat atas nama para penggarap.
“Tersangka memanfaatkan situasi dan ketidaktahuan masyarakat untuk menguasai lahan secara ilegal. Ia menjanjikan sertifikat hak milik kepada para penggarap dengan imbalan tertentu,” jelas Kombes Pol. Ade Sapari.
Tersangka dijerat Pasal 263 dan 266 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Polda Jabar menegaskan komitmennya memberantas mafia tanah dan mengimbau masyarakat lebih teliti dalam transaksi pertanahan. ( HS )

