PRAKTISI HUKUM GEBRAK KASUS IBU KORBAN BULLYING JADI TERSANGKA: “HUKUM BUKAN DRAMA PASAL, PAKAI NURANI!”

Advokat Rikha Permatasari: KUHP Nasional Ultimum Remedium, Jangan Bunuh Rasa Keadilan Publik

Batam,pelindungnegeri.my.id – Penetapan seorang ibu korban dugaan perundungan (bullying) anak usia dini sebagai tersangka pengancaman memicu gempa moral. Praktisi Hukum Nasional Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., http://C.Med., http://C.LO., http://C.PIM., angkat bicara. Pesannya tajam: aparat jangan terjebak drama pasal, lupakan akar persoalan dan rasa keadilan.

Teluk Mata Ikan Berubah Drastis,Polda Kepri Ditantang Usut Legalitas Projek

“Saya hormati kewenangan penyidik. Tapi hukum tidak boleh berhenti di pembacaan pasal tekstual. Hukum harus dibaca utuh, adil, pakai hati nurani,” tegas Rikha.

*Logika Hukum Dibalik: Korban Berjuang Malah Jadi Tersangka*

Rikha mempertanyakan nalar hukum perkara ini. Publik wajar bertanya: bagaimana mungkin ibu yang memperjuangkan keadilan untuk anaknya yang diduga dibully justru diseret jadi tersangka?

“Penetapan hukum jangan banyak drama di angka pasal, gunakan nurani. Bagaimana ceritanya seorang ibu yang memperjuangkan keadilan bagi anaknya justru dijadikan tersangka?” ujarnya tajam.

Reaksi emosional orang tua membela anaknya dianggap wajar. Negara harus hadir melindungi anak, bukan membungkam orang tua yang menuntut keadilan.

*KUHP Nasional 2023: Hukum Pidana Ultimum Remedium*

Rikha mengingatkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Hukum pidana bukan alat balas dendam. Tujuannya keadilan, kemanusiaan, perlindungan masyarakat, penyelesaian konflik.

“KUHP Nasional menempatkan hukum pidana sebagai ultimum remedium, sarana terakhir yang dipakai secara proporsional dan berkeadilan. Jangan sampai hukum kehilangan substansinya hanya karena sibuk menghitung unsur pidana di atas kertas,” katanya.

Kalau akar persoalannya dugaan bullying anak, fokus penegakan hukum harus ke sana. Jangan geser ke reaksi ibu yang sedang terluka karena anaknya disakiti.

*Desakan Restorative Justice: Keadilan Terbaik untuk Anak*

Rikha mendesak aparat kedepankan restorative justice. Jika masih ada ruang penyelesaian berkeadilan dan berpihak pada kepentingan terbaik anak, jangan buru-buru pidanakan.

“Jika memang ditemukan unsur pidana, proses hukum silakan jalan objektif. Tapi ketika keadilan mulai dipertanyakan masyarakat, seluruh aparat wajib refleksi,” ucapnya.

Restorative justice bukan lemah. Justru itu bentuk modern hukum pidana: menyembuhkan, bukan sekadar menghukum.

 

*Pesan Moral: Tuhan Melihat Siapa Mempermainkan Keadilan*

Menutup pernyataan, Rikha lemparkan pesan moral keras ke semua pihak. “Ingatlah, hukum bukan sekadar pasal. Hukum adalah keadilan yang hidup. Dan ketika keadilan mulai dipertanyakan masyarakat, maka semua aparat wajib bercermin. Karena Tuhan ada. Tuhan melihat siapa yang mencari keadilan dan siapa yang mempermainkan keadilan,” tutupnya.

Redaksi menjunjung Kode Etik Jurnalistik. Redaksi membuka ruang hak jawab 1×24 jam kepada penyidik, pihak sekolah, dan pihak terlapor untuk menjelaskan konstruksi hukum, barang bukti, serta pertimbangan penetapan tersangka secara proporsional.

Kasus ini jadi cermin: hukum boleh tegas, tapi jangan buta. Keadilan substansial harus di atas keadilan prosedural.

 

 

 

Berita Terkait