Februari 23, 2026

PT Boyi Hardware Plastics Tepis Pemberitaan Soal Perizinan, Tegaskan Dokumen Lengkap

oplus_32

PEKALONGAN – (Jateng).Pelindungnegeri.com. PT Boyi Hardware Plastics menepis pemberitaan salah satu media di Pekalongan yang menyebutkan perusahaan tersebut diduga belum mengantongi perizinan, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin lingkungan, izin operasional pabrik, serta perizinan lainnya.
Klarifikasi disampaikan langsung oleh Khasan Mangkualam, selaku HRD PT Boyi Hardware Plastics, yang menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Menurutnya, seluruh perizinan yang dipersyaratkan telah dimiliki oleh perusahaan.

“Perlu kami tegaskan, seluruh perizinan sudah lengkap. Mulai dari PBG, izin lingkungan, izin operasional pabrik, hingga perizinan lainnya. Kami siap menunjukkan semua dokumen perizinan bila diperlukan,” tegas Khasan, Jumat (6/2/2026).

Khasan juga menjelaskan bahwa PT Boyi Hardware Plastics tidak membangun pabrik baru dan tidak melakukan perubahan fisik bangunan. Perusahaan hanya mengontrak bangunan pabrik milik PT Indratek, yang sebelumnya merupakan pabrik tekstil.

“Kami hanya mengontrak kepada pemilik pabrik tekstil PT Indratek, tidak membeli bangunan tersebut. Bangunan juga tidak kami ubah sama sekali,” jelasnya.

Lebih lanjut, Khasan menyampaikan bahwa hingga saat ini pabrik PT Boyi Hardware Plastics belum beroperasi. Ia juga menegaskan bahwa skala usaha perusahaan tergolong pabrik skala menengah ke bawah, bukan industri besar seperti yang dikhawatirkan sebagian pihak.

“Kami berharap masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang. Jika ada pihak yang membutuhkan klarifikasi atau ingin melihat langsung dokumen perizinan, kami siap terbuka,” pungkasnya.

Sementara itu, PLT Kepala DPMPTSP Kabupaten Pekalongan, Maria Goreta Krisnorenda, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa perizinan PT Boyi Hardware Plastics telah lengkap. Ia menjelaskan bahwa perusahaan tersebut merupakan Penanaman Modal Asing (PMA) sehingga seluruh proses perizinannya dilakukan melalui pemerintah pusat.

“PT Boyi Hardware Plastics adalah perusahaan PMA, sehingga perizinannya diproses melalui pemerintah pusat. Bukan merupakan kewenangan perizinan daerah,” ujar Maria.

Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat serta menghindari kesalahpahaman terkait aktivitas dan legalitas PT Boyi Hardware Plastics.
(mty)

Berita Terkait