Februari 26, 2026

Rangkap Jabatan Asisten I dan Plt Kadis Damkar Kota Bitung Disorot Tajam: Diduga Langgar Aturan ASN, KASN dan Kemendagri Diminta Bertindak Tegas

 

Bitung – PelindungNegeri.my.id – 30 Januari 2026 – Penunjukan Asisten I yang merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Bitung kini berada dalam sorotan keras publik. Kebijakan ini tidak hanya dinilai ceroboh dan membahayakan keselamatan warga, tetapi juga diduga kuat melanggar ketentuan perundang-undangan terkait Aparatur Sipil Negara (ASN).

Di tengah meningkatnya intensitas kebakaran, Damkar seharusnya dipimpin oleh pejabat yang fokus penuh, memahami teknis lapangan, serta siaga tanpa kompromi. Namun fakta yang terjadi justru sebaliknya: jabatan strategis tersebut dirangkap oleh pejabat dengan beban tugas koordinatif lintas sektor yang sangat berat. Ini adalah potret nyata kebijakan yang abai terhadap prinsip keselamatan publik.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pengelolaan ASN wajib menjunjung profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas, dan kinerja optimal. Rangkap jabatan strategis yang berpotensi mengganggu fokus dan kualitas pelayanan publik dinilai bertentangan dengan semangat dan tujuan UU tersebut.

Selain itu, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 secara tegas mengatur bahwa pengangkatan dan penugasan PNS harus mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kebutuhan organisasi, serta beban kerja. Menempatkan pejabat rangkap jabatan di unit penyelamatan berisiko tinggi seperti Damkar patut diduga sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip manajemen ASN yang benar.

Lebih memprihatinkan, kebijakan ini juga mengesampingkan pejabat internal Damkar yang secara struktural dan teknis memahami SOP, kondisi personel, wilayah rawan, serta kesiapan peralatan. Pengabaian sumber daya internal ini memperkuat dugaan bahwa penunjukan Plt Kadis Damkar tidak sepenuhnya berbasis kebutuhan organisasi, melainkan sarat kepentingan administratif semata.

Atas kondisi tersebut, publik secara terbuka mendesak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera turun tangan. Pemeriksaan menyeluruh diperlukan guna memastikan apakah terjadi pelanggaran prinsip netralitas, profesionalitas, serta penumpukan jabatan yang bertentangan dengan aturan ASN.

Jika praktik rangkap jabatan ini dibiarkan, maka negara dianggap lalai dalam melindungi warganya sendiri. Damkar bukan jabatan simbolik dan bukan ruang kompromi birokrasi. Setiap kebijakan keliru di sektor ini berpotensi berujung pada hilangnya nyawa.

KASN dan Kemendagri diminta tidak tutup mata. Penegakan aturan ASN harus dilakukan secara tegas, terbuka, dan tanpa pandang bulu demi keselamatan warga Kota Bitung.

(LI.79)

Berita Terkait