RICUH NARASI AKSI MBG DI BATAM: DPRD BEDA SIKAP SOAL SISWA TURUN AKSI, DINAS PENDIDIKAN DIBURU KLARIFIKASI

Anwar & Rudi Terima Aspirasi, Tapis Dabbal: “Yang Turunkan Anak Sekolah Siapa?”

Batam,pelindungnegeri.my.id – Pawai dan orasi dukungan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di depan Gedung DPRD Kota Batam ricuh narasi. Massa aksi yang terdiri siswa SD, SMP, guru, dan warga memecah sikap anggota DPRD. Beda sikap ini memicu pertanyaan tajam: ada apa dengan pelibatan anak di ruang politik?

Sosialisasi ORADO Indonesia di SMP Negeri 30 Batam Meriah, Ribuan Siswa Antusias Ikuti Edukasi, Rizki Faisal:Dukung Penuh.

Aksi Minggu [21/6/2026] itu diterima langsung perwakilan DPRD Kota Batam Anwar Anas dan Muhammad Rudi. Keduanya menyatakan akan meneruskan aspirasi ke pimpinan DPRD hingga DPR RI, termasuk ke anggota DPR RI terkait Endipat.

Tapi sorotan publik justru menyala setelah kritik keras dilontarkan anggota DPRD Komisi IV Tapis Dabbal Siahaan. Ia mempertanyakan keterlibatan peserta didik dalam aksi massa.

“Yang menurunkan anak sekolah siapa? Apakah sudah ada klarifikasi dari kepala dinas?” tegas Tapis.

*Dua Kutub DPRD: Tampung vs Tegur*

1. *Anwar Anas & Muhammad Rudi*: Memilih menampung aspirasi. Janji teruskan ke pimpinan DPRD dan DPR RI. Fokus pada substansi MBG yang dituntut massa.

2. *Tapis Dabbal Siahaan*: Memilih menegur. Ia menilai keterlibatan siswa berpotensi masuk kategori pelibatan anak di ruang yang tidak semestinya. Dunia pendidikan harus fokus belajar-mengajar, bukan mobilisasi massa beririsan kepentingan tertentu.

IZIN MATI SEJAK JANUARI 2024, DJUWITA SCHOOL BATAM DIDUGA TETAP NGEYEL OPERASI: LBH NO VIRAL NO JUSTICE LAPORKAN KE DISDIK, ORANG TUA DIMINTA WASPADA

“Kalau benar ada pengarahan ke siswa, ini pelanggaran etika pendidikan,” ujarnya.

*Dinas Pendidikan Bantah Mobilisasi, Tapi Akui Ada Keluhan Guru*

Pernyataan eksekutif vs legislatif kini berbenturan. Dinas Pendidikan Kota Batam membantah ada mobilisasi terstruktur. “Kalau mobilisasi 100 persen tentu tidak. Kami hanya menerima keluhan dari guru dan menyampaikan apa yang bisa dilakukan,” ujar perwakilan Disdik Batam.

Bantahan itu justru memunculkan pertanyaan baru: kalau bukan mobilisasi, lalu siapa yang mengorganisir siswa SD-SMP turun ke jalan? Siapa yang beri izin? Apakah kepala sekolah tahu?

*Ujian UU Perlindungan Anak*

Sejumlah pihak menilai keterlibatan anak dalam aksi publik berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak jika terbukti ada unsur pengerahan atau pembiaran di situasi tidak sesuai dunia pendidikan. Anak adalah subjek belajar, bukan alat tekanan politik.

Batas keterlibatan institusi pendidikan dalam aksi massa kini jadi sorotan. Sekolah boleh edukasi demokrasi, tapi tidak boleh jadi kendaraan mobilisasi tanpa prosedur jelas.

Hingga berita ini tayang, redaksi masih menanti klarifikasi resmi Kadis Pendidikan Kota Batam dan Kepala Sekolah yang siswanya ikut aksi. Sesuai Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab 1×24 jam untuk menjelaskan mekanisme, izin, dan pengawasan terhadap keterlibatan peserta didik.

Publik berhak tahu: aksi MBG untuk anak, atau anak dipakai untuk aksi? Jangan sampai niat baik program justru melukai prinsip dasar perlindungan anak.

 

 

Berita Terkait