Februari 26, 2026

Bupati Kubu Raya, Sujiwo, memberikan peringatan keras kepada seluruh pangkalan elpiji bersubsidi agar tidak menjual gas elpiji tiga kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp18.500 per tabung.

PELINDUNGNEGERI.MY.ID

PONTIANAK, KALIMANTAN BARAT —Sujiwo menegaskan, pemerintah daerah tidak akan mentoleransi pangkalan yang terbukti melanggar ketentuan tersebut. Sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha akan diberlakukan bagi pangkalan elpiji bersubsidi yang menjual di atas harga resmi.
Menurut Sujiwo, praktik penjualan elpiji bersubsidi di atas HET memiliki dampak domino yang luas dan sangat merugikan perekonomian masyarakat kecil. Selain itu, tindakan tersebut dinilai merusak sistem distribusi elpiji bersubsidi yang telah diatur oleh pemerintah.
“Yang dirugikan bukan hanya masyarakat, tetapi pangkalan juga akan terkena imbasnya jika ketahuan melanggar,” tegas Sujiwo.
Pernyataan itu disampaikan Sujiwo saat meninjau operasi pasar elpiji bersubsidi yang digelar di halaman Kantor Camat Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Jumat (30/1/2026).
Sujiwo menambahkan, ancaman pencabutan izin usaha bukan sekadar gertakan. Pemerintah Kabupaten Kubu Raya akan bertindak secara objektif berdasarkan temuan dan bukti di lapangan untuk menertibkan oknum pemilik pangkalan yang mencoba mengambil keuntungan secara tidak wajar.
Sebagai langkah konkret untuk mengatasi kelangkaan dan menjaga stabilitas harga, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya secara konsisten terus menggelar operasi pasar elpiji bersubsidi di berbagai kecamatan secara bergiliran. Kegiatan ini ditujukan untuk membantu masyarakat yang berhak menerima gas elpiji bersubsidi.
Guna memastikan ketersediaan elpiji di lapangan, Sujiwo juga mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah melakukan koordinasi intensif dengan PT Pertamina. Ia meminta jaminan agar kuota elpiji untuk wilayah Kabupaten Kubu Raya dapat terpenuhi sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Reporter: SOLEHUDIN FATTAH

Penerbit: DUMIYANTO

Berita Terkait