LBH PITI SIAP MEMPERJUANGKAN HAK-HAK HUKUM RAKYAT INDONESIA

pelindungnegeri.my.id,Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) menyatakan kesiapannya untuk memperjuangkan hak-hak hukum rakyat Indonesia, terutama yang kurang mampu. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Umum PITI, Dr. Ipong Hembing Putra, dalam sebuah pernyataan resmi,Sabtu 07 Maret 2026.

“Kami dari LBH PITI siap memperjuangkan hak-hak hukum rakyat Indonesia demi menegakkan keadilan di Republik ini,” kata Dr. Ipong. Masyarakat dapat menghubungi LBH PITI melalui nomor call center +62 813-1410-7393 atau mengunjungi alamat Jl. Gedong Panjang No.46, KLM, Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14440.

Peredaran Rokok PSG Tanpa Cukai di Batam Masih Marak: Penegakan Hukum Diuji Keras  

LBH PITI bertekad untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dalam memperjuangkan hak-hak hukum mereka. “Kami ingin memastikan bahwa hak-hak hukum masyarakat dapat diperoleh dan terjamin,” tambah Dr. Ipong.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat menghubungi LBH PITI dan mendapatkan pelayanan yang profesional dan adil. “MERDEKA !!!” tutup Dr. Ipong.

*Keterangan:*

– Nama: LBH PITI (Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia)

– Alamat: Jl. Gedong Panjang No.46, KLM, Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14440

– Nomor Call Center: +62 813-1410-7393

*Hubungi:*

– LBH PITI: +62 813-1410-7393

Berita Terkait