Peredaran Rokok PSG Tanpa Cukai di Batam Masih Marak: Penegakan Hukum Diuji Keras  

Pelindungnegeri.my.id,Batam, 2 Maret 2026 — Rokok merek PSG tanpa pita cukai masih beredar bebas di kawasan ramai Batam seperti Jodoh, Batu Aji, dan Bengkong.

Temuan lapangan ini menggugat komitmen Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa—untuk mengerek pengawasan barang kena cukai. Penegakan hukum di lapangan? Belum optimal, meski larangan jelas.

WARTAWAN BISA DIPENJARA KARENA BERITA, KETUA PWO DWIPA: UU ITE SERING DIPAKAI UNTUK MEMPIDANAKAN JURNALIS

Di warung-warung pengecer, rokok ilegal ini dijajakan tanpa tanda pelunasan cukai resmi. Harga murah—jauh di bawah produk legal—menggoda konsumen, sementara distribusi licik lewat jalur gelap sulit dilacak tanpa razia intensif. Kawasan strategis Batam jadi sarang rawan karena perdagangan padat dan pengawasan lokal yang lemah.

Pelanggaran Hukum Nyata

Peredaran ini langgar tegas UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai (amandemen UU No. 11/1995):Pasal 29 ayat (1): Larang jual atau edarkan barang kena cukai tanpa pita cukai.Pasal 54: Ancaman pidana 1-5 tahun penjara plus denda 2-10 kali nilai cukai.

RAJAWALI: Hukum Tidak Boleh ‘Tidur’ di Kasus Mobil Mewah yang Diduga Gratifikasi

Ancaman ini tak bergemingkan pelaku. Hingga Maret 2026, pengendalian gagal tekan peredaran.Dampak Jahat bagi Negara dan MasyarakatPenerimaan negara tergerus parah.Persaingan usaha legal tergilas.

Hukum fiskal jadi omong kosong.Batam uji nyali aparat: regulasi kuat tak cukup tanpa pengawasan gigit, razia brutal, dan edukasi massal.

Terobosan terpadu kini ditunggu—atau rokok ilegal terus hantami kantong negara.

Berita Terkait