pelindungnegeri.my.id,Batam, 29 Maret 2026 – Peredaran rokok ilegal bermerek UFO Bold20 menguasai pasar di Kota Batam dengan harga jual hanya Rp11.000 per bungkus. Fenomena ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54 dan 56, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara 1-5 tahun dan/atau denda 2-10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
PWO Dwipa Berduka Cita Atas Meninggalnya Istri Wartawan Senior LiputanHukum, Ibu Leha
Rokok ilegal seperti UFO Bold20 termasuk dalam kategori rokok polos tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau salah peruntukan. Produk ini dijual secara terbuka di warung-warung kecil dan pedagang kaki lima di berbagai kecamatan Batam, merugikan negara melalui hilangnya penerimaan cukai dan membahayakan kesehatan konsumen karena kualitas yang tidak terjamin.
Menurut Pasal 54 UU Cukai, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai seperti rokok tanpa pita cukai atau tanda pelunasan cukai terancam hukuman penjara 1-5 tahun dan denda 2-10 kali nilai cukai. Sementara Pasal 56 menjerat pihak yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana cukai dengan sanksi serupa.
Pasal 55 bahkan memperberat hukuman menjadi 1-8 tahun penjara dan denda 10-20 kali nilai cukai bagi pelaku yang menggunakan pita cukai palsu atau bekas. Jenis rokok ilegal mencakup:
Rokok polos: Tanpa pita cukai sama sekali.
Pita cukai palsu: Menggunakan pita tidak resmi.
Pita cukai bekas: Pita yang dipakai ulang.
Salah peruntukan: Pita cukai tidak sesuai jenis produk.

