pelindungnegeri.my.id,Batam, 5 Maret 2026 – Aktivitas pemotongan bukit (cut and fill) diduga berlangsung tanpa izin lengkap terpantau di Kecamatan Nongsa, Kelurahan Batu Besar, dekat Jalan Walisongo, tak jauh dari Perumahan Bida Asri 3, Kota Batam. Pengamatan lapangan pada Senin (2/3/2026) menunjukkan alat berat dan truk pengangkut tanah hilir mudik keluar-masuk area proyek, dengan tanah hasil pengerukan diduga dimanfaatkan untuk penimbunan di lokasi lain.
Yang mencolok, tidak ada papan informasi proyek—elemen wajib yang mencantumkan nama kegiatan, pelaksana, serta dasar perizinan.
Ketiadaan itu memicu tanda tanya besar soal legalitas, termasuk dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL, serta izin cut and fill sebagai prasyarat pematatan lahan.
Awak media mencoba konfirmasi ke penjaga lapangan. Yang bersangkutan hanya menyebut “Acok” sebagai penanggung jawab, tanpa detail lebih lanjut. Hingga rilis ini ditayangkan, upaya menghubungi pihak tersebut belum membuahkan hasil.
Langkah lanjutan, awak media akan konfirmasi ke BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, serta dinas teknis terkait untuk verifikasi legalitas, pengawasan, dan dampak lingkungan.Regulasi yang Wajib DipatuhiAktivitas semacam ini diatur ketat oleh undang-undang:UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Mewajibkan dokumen AMDAL/UKL-UPL untuk kegiatan berpotensi dampak lingkungan signifikan.
PP No. 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Mensyaratkan Persetujuan Lingkungan sebelum kegiatan dimulai, via perizinan berbasis risiko.PP No. 16/2021 tentang Pelaksanaan UU Bangunan Gedung: Mewajibkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).Kewenangan BP Batam: Mengatur izin cut and fill serta rekomendasi tata ruang di wilayahnya.
Pelanggaran berpotensi sanksi administratif (penghentian, denda) hingga pidana.
Informasi ini masih tahap awal. Awak media berkomitmen melacak perkembangan dan memuat hak jawab pihak terkait sesuai UU No. 40/1999 tentang Pers.

