Februari 26, 2026

Aktivitas Loading BBM Dini Hari di Dermaga Polairud Dipertanyakan, Jika Sah dari AKR Mana Bukti Faktur Resminya?

 

Bitung – 3 Februari 2026 – Klaim PT Sri Karya Lintasindo (SKL)/PT SKS yang menyebut kegiatan loading bahan bakar minyak (BBM) di Dermaga Polairud Bitung pada Selasa (2/2/2026) dini hari sebagai aktivitas legal kembali menuai tanda tanya serius di publik.

Perusahaan menyatakan BBM yang dimuat merupakan solar industri resmi dari AKR Corporindo dan bukan BBM bersubsidi. Namun hingga kini, tidak ada satu pun bukti dokumen faktur atau delivery order (DO) AKR yang dipublikasikan ke ruang publik untuk membantah dugaan yang berkembang.

Jika BBM dari AKR, Di Mana Faktur dan DO-nya?
Dalam praktik distribusi resmi BBM industri, setiap pengiriman dari AKR Corporindo wajib disertai dokumen resmi, mulai dari:

Faktur penjualan

Delivery Order (DO)

Surat jalan

Manifest pengangkutan:
Namun dalam klarifikasi yang disampaikan PT SKL/SKS, dokumen-dokumen tersebut hanya disebutkan secara lisan, tanpa pernah diperlihatkan atau dilampirkan sebagai bukti pendukung.

“Pernyataan sepihak tanpa bukti dokumen hanya akan menambah kecurigaan publik. Jika memang BBM tersebut resmi dari AKR, seharusnya mudah menunjukkan faktur dan DO,” ujar salah satu pemerhati migas di Sulawesi Utara.

Aktivitas Dini Hari Jadi Sorotan, AKR Tidak Beroperasi Malam

Keanehan lain yang menjadi sorotan tajam adalah waktu pelaksanaan loading BBM yang dilakukan sekitar pukul 02.30 WITA.

Publik mempertanyakan:
Bagaimana mungkin BBM diklaim berasal dari AKR, sementara jam operasional normal AKR Corporindo tidak berlangsung pada dini hari?

Apakah BBM tersebut benar-benar diambil langsung dari supply chain AKR, atau hanya diklaim demikian?

Jika BBM sudah berada di lokasi sebelum dini hari, maka muncul pertanyaan lanjutan:

Dari mana BBM itu berasal?

Sejak kapan BBM berada di dermaga?

Siapa pihak yang bertanggung jawab atas penyimpanan sementara?

Dermaga Polairud Bukan Terminal BBM Umum

Dermaga Polairud Bitung diketahui bukan terminal resmi distribusi BBM industri, sehingga aktivitas bongkar muat BBM dalam jumlah besar di lokasi tersebut patut mendapat pengawasan ekstra dari aparat penegak hukum, khususnya:

Polairud

BPH Migas

Pertamina

Ditreskrimsus Polda Sulut

Hak Jawab Bukan Pengganti Pembuktian:
Pernyataan PT SKL/SKS yang menyayangkan pemberitaan dan mengancam membawa persoalan ke Dewan Pers dinilai tidak menjawab substansi persoalan utama, yakni pembuktian asal-usul BBM.

Dalam prinsip jurnalistik dan kepentingan publik, hak jawab bukanlah pengganti bukti.

Desakan Transparansi:
Publik kini menunggu langkah konkret:

1. Lampirkan faktur dan DO resmi dari AKR Corporindo

2. Jelaskan secara rinci mekanisme distribusi hingga kegiatan dini hari

3. Buka akses klarifikasi kepada instansi pengawas migas

Tanpa transparansi tersebut, aktivitas loading BBM di Dermaga Polairud Bitung pada dini hari akan terus menimbulkan dugaan dan spekulasi, yang justru merugikan semua pihak, termasuk perusahaan itu sendiri.

Redaksi menegaskan, pemberitaan ini merupakan bentuk kontrol publik dan masih membuka ruang hak jawab lanjutan disertai bukti dokumen yang sah.

Noval.Uber

Berita Terkait