MINAHASA TENGGARA – 3 Februari 2026 – Wibawa aparat penegak hukum (APH) kembali menjadi sorotan tajam publik menyusul peristiwa penahanan lalu pelepasan armada mobil tangki milik Boss Solar Marco di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, pada Senin, 2 Februari 2026.
Armada tersebut sempat dicegat dan ditahan oleh anggota Polres Mitra, namun tak berselang lama dilepas kembali, tanpa penjelasan terbuka mengenai hasil pemeriksaan muatan, kelengkapan dokumen, serta dasar hukum pelepasan. Situasi ini memicu kecurigaan dan pertanyaan serius di tengah masyarakat.

Armada mobil tangki itu diketahui berkaitan dengan PT. Nusatar Geo Energi Indonesia, yang namanya kerap disebut dalam pusaran isu distribusi BBM solar di Sulawesi Utara.
KUHP NASIONAL & UU MIGAS DISOROT:
Dalam perspektif hukum, peristiwa ini dinilai berpotensi bertentangan dengan:
1.KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023)
KUHP Baru menegaskan larangan penyalahgunaan kewenangan serta larangan pengaburan atau perintangan proses penegakan hukum. Penahanan yang berujung pelepasan tanpa transparansi dapat mencederai prinsip kepastian dan keadilan hukum.
2.Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)
UU Migas mengatur bahwa pengangkutan, penyimpanan, dan distribusi BBM wajib memenuhi izin, peruntukan, dan pengawasan ketat.
Setiap dugaan penyimpangan distribusi, penyalahgunaan BBM, atau pelanggaran perizinan berpotensi dikenai sanksi pidana dan denda berat, termasuk pidana penjara bagi pihak yang terbukti melanggar.
APH DIDESAK BUKA DATA.
Publik mendesak:
Kapolres Minahasa Tenggara,
Kapolda Sulawesi Utara,
serta fungsi pengawas internal APH,
untuk segera membuka kronologi lengkap, termasuk:
hasil pemeriksaan muatan BBM,
status perizinan dan dokumen angkut,
serta alasan hukum pelepasan armada.
“Jika semua prosedur telah sesuai, publikasikan hasilnya.
Jika ada pelanggaran, tegakkan hukum tanpa kompromi,” menjadi suara keras masyarakat.
PERINGATAN PUBLIK
BBM adalah komoditas strategis negara dan urat nadi ekonomi rakyat. Ketika penegakan hukumnya abu-abu, yang tercederai bukan hanya aturan, tetapi kepercayaan publik.
KUHP Baru tidak boleh mandul
UU Migas tidak boleh tumpul
APH harus berdiri di atas hukum, bukan di wilayah kompromi
Publik menunggu jawaban terbuka, bukan keheningan.

