Diduga Mafia BBM Kebal Hukum di Amurang Barat, Gudang Marco Disorot — Kasat Reskrim I Gede Didesak Tegas, Jangan Main Mata!

Amurang Barat – 3 Februari 2026 – Dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) kembali mencoreng wajah penegakan hukum di daerah. Kali ini, sorotan publik mengarah pada Gudang Marco di Kecamatan Amurang Barat, yang diduga menjadi lokasi penimbunan dan distribusi BBM ilegal, namun hingga kini terkesan aman, bebas beroperasi, dan kebal hukum.

Sejumlah elemen masyarakat menilai aktivitas di gudang tersebut bukan isu baru, melainkan dugaan pelanggaran yang sudah lama menjadi pengetahuan umum, namun belum mendapat penindakan tegas dari aparat penegak hukum. Kondisi ini memunculkan kecurigaan serius adanya pembiaran bahkan dugaan main mata antara pelaku usaha ilegal dan oknum aparat.

Publik secara terbuka mendesak Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan, I Gede, agar bertindak tegas, profesional, dan transparan, serta tidak mencederai institusi dengan praktik kompromi terhadap kejahatan energi.

Ancaman Pidana Jelas dan Tegas

Jika dugaan ini terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

2. KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023)

Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP baru (pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu bila terkait distribusi)

Pasal 378 KUHP baru (penipuan yang merugikan negara dan masyarakat)

Pasal 603 KUHP baru (perbuatan yang merugikan kepentingan umum dan perekonomian negara)

3. Jika terdapat unsur pembiaran atau penyalahgunaan kewenangan oleh aparat, maka dapat pula dijerat dengan:

Pasal 421 KUHP baru (penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat)

Ancaman pidana penjara serta sanksi etik berat.

Desakan Publik
Masyarakat menuntut:

Pemeriksaan menyeluruh terhadap Gudang Marco

Penindakan tanpa tebang pilih terhadap pemilik dan jaringan distribusi

Pengawasan langsung dari Polda hingga Mabes Polri

Propam Polri turun tangan jika ada indikasi pelanggaran etik aparat

Negara tidak boleh kalah oleh mafia BBM. Jika aparat terus diam, publik menilai wajar muncul anggapan bahwa hukum sedang dipermainkan dan keadilan dikalahkan oleh kepentingan ekonomi gelap.

“BBM adalah hajat hidup rakyat. Siapa pun yang bermain dan melindungi mafia BBM adalah musuh kepentingan nasional,” tegas pernyataan penutup dari elemen masyarakat.

Berita Terkait