BURUH TEWAS DI MESIN PRODUKSI, FORNUSA TUDING HARITA GROUP LAKUKAN KEJAHATAN KORPORASI

 

NYAWA PEKERJA MELAYANG, UUD 1945 DILANGGAR, KUHP BARU WAJIB MENJERAT DIREKSI**

Jakarta, 31 Januari 2026 —
Kematian seorang karyawan PT Megah Surya Pertiwi (MSP), anak usaha Harita Group, di area conveyor produksi Kabupaten Halmahera Selatan, dinilai bukan lagi kecelakaan kerja, melainkan indikasi kuat kejahatan korporasi akibat kelalaian sistemik dan pembiaran keselamatan kerja.

Forum Rakyat Nusantara (Fornusa) menyebut tragedi ini sebagai puncak kegagalan total penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan industri ekstraktif Harita Group yang beroperasi dengan risiko tinggi.

Ketua Bidang Pengurus Pusat Fornusa, Sahrir Jamsin, menegaskan bahwa kematian buruh di lokasi kerja adalah bentuk pelanggaran berat terhadap hak hidup manusia dan tidak boleh ditoleransi dengan dalih apa pun.

  • > “Ketika buruh masuk kerja lalu pulang dalam peti mati, itu bukan musibah. Itu kejahatan. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi. Jika ini dibiarkan, maka nyawa buruh dianggap murah,” tegas Sahrir.

Pelanggaran Terhadap UUD NRI 1945
Fornusa menilai peristiwa ini secara nyata melanggar konstitusi, antara lain:

Pasal 27 ayat (2) UUD 1945: Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pasal 28A UUD 1945: Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: Hak atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil.

  • “Kematian pekerja akibat kelalaian K3 adalah bukti bahwa hak hidup buruh telah dikorbankan demi target produksi,” ujar Sahrir.

Dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), Fornusa menegaskan bahwa kasus ini wajib diproses pidana, dengan dasar:

Pasal 474 KUHP:
Setiap orang yang karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Pasal 35 dan Pasal 36 KUHP:
Korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, termasuk direksi, komisaris, dan penanggung jawab operasional.

Pasal 45 KUHP:
Pidana korporasi dapat berupa denda besar, pencabutan izin usaha, penghentian kegiatan, perampasan keuntungan, hingga pembubaran perusahaan.

  • > “Tidak ada lagi tameng badan hukum. Dalam KUHP baru, direksi dan pengambil kebijakan bisa dipenjara jika kelalaian mereka merenggut nyawa,” tegas Sahrir.

Langgar UU Keselamatan Kerja dan Ketenagakerjaan

Selain pidana KUHP, Harita Group dan PT MSP diduga kuat melanggar:

UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Kelalaian yang menyebabkan kematian membuka ruang sanksi berlapis: administratif, perdata, dan pidana umum.

Diamnya Perusahaan Dinilai Upaya Menghindari Tanggung Jawab

Fornusa mengecam sikap bungkam PT MSP dan Harita Group yang hingga kini belum menyampaikan kronologi terbuka dan pertanggungjawaban publik.

  • > “Diam adalah strategi lama korporasi besar: buruh mati, kasus disenyapkan, lalu produksi jalan terus. Ini pola kejahatan yang tidak boleh dibiarkan,” kata Sahrir.

Fornusa menuntut:

1. Audit K3 total dan independen di seluruh operasional Harita Group.

2. Penghentian sementara aktivitas produksi di area berisiko tinggi.

3. Penyelidikan pidana menggunakan KUHP baru terhadap korporasi dan pimpinan.

4. Pemenuhan penuh hak korban dan keluarga, tanpa tawar-menawar.

Sahrir menegaskan, jika aparat dan pemerintah ragu menindak, Fornusa siap mengonsolidasikan aksi nasional di Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian ESDM.

  • > “Jika hukum hanya tajam ke buruh dan tumpul ke korporasi, maka rakyat akan melawan. Produktivitas tidak boleh dibayar dengan kematian. Keselamatan kerja adalah harga mati,” pungkas Sahrir Jamsin.

L.I.79

Berita Terkait