Lebak,Banten | Pelindungnegeri.my.id-
Dugaan penyimpangan penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN Lebak Situ, Kabupaten Lebak, semakin menguat. Sejumlah wali murid kembali melaporkan bahwa dana PIP yang seharusnya menjadi hak siswa tidak pernah diterima selama sekitar tiga tahun terakhir, meskipun secara sistem dinyatakan sudah cair,Sabtu/31/Januari/2026.
Beberapa siswa penerima, di antaranya berinisial E, E, dan L, mengaku tidak pernah menerima dana bantuan tersebut. Padahal, berdasarkan hasil pengecekan ke Bank BRI dan data di aplikasi resmi PIP, status bantuan tercatat “Dana Sudah Masuk / Tersalurkan”.
Bahkan, awak media memperoleh bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp dengan salah satu pihak yang menyebutkan secara langsung bahwa dana PIP memang sudah keluar, namun hingga kini belum dibagikan kepada murid.
Dalam percakapan tersebut disebutkan:
“TOS kaluar acan bos PIP na”
(Sudah keluar tapi belum dibagikan)
Selain itu, terdapat pula bukti digital data nominasi PIP tahun 2021 atas nama salah satu siswa SDN Lebak Situ yang menunjukkan:
Rekening sudah aktif sejak 13 Desember 2021
Bank penyalur: BRI
Status: Dana telah masuk/tersalurkan
Namun ironisnya, pihak keluarga siswa menegaskan tidak pernah menerima uang tersebut secara langsung.
Salah satu narasumber wali murid berinisial J angkat bicara dan menuntut keadilan:
“Saya tidak mau ribut panjang. Yang saya minta jelas, uang penerima manfaat segera dikembalikan ke anak-anak yang berhak. Itu uang negara untuk pendidikan, bukan untuk ditahan atau dipakai pihak lain.”
Untuk keberimbangan informasi, awak media juga telah mencoba meminta keterangan langsung kepada pihak sekolah. Saat dikonfirmasi, operator sekolah SDN Lebak Situ menyampaikan:
“Nanti saja pak, saya lagi di sekolah. Saya nunggu pak kepala sekolah, nanti bapak ngobrol saja langsung dengan beliau,” ujarnya kepada awak media.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa hingga saat ini pihak sekolah belum memberikan klarifikasi resmi, dan masih menunggu keterangan dari kepala sekolah selaku penanggung jawab utama.
Hal ini semakin menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang oleh oknum di lingkungan sekolah, yang diduga melibatkan oknum guru dan pihak manajemen sekolah, termasuk kepala sekolah.
Para wali murid juga mengungkapkan bahwa selama ini:
Kartu PIP sering dipegang pihak sekolah
Tidak pernah ada laporan resmi soal pencaira
Atas kejadian ini, wali murid mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak untuk segera:
1. Melakukan audit forensik penyaluran PIP di SDN Lebak Situ sejak 2021.
2. Memanggil dan memeriksa pihak sekolah yang mengelola PIP.
3. Menelusuri siapa yang mencairkan dana di bank.
4. Mengembalikan seluruh dana PIP kepada siswa penerima sah.
5. Menindak tegas jika terbukti ada unsur penggelapan atau korupsi dana pendidikan.
Sebagai catatan, sesuai aturan Kementerian Pendidikan, dana PIP wajib diterima langsung oleh siswa/wali murid, tidak boleh ditahan, dipotong, atau dikelola sepihak oleh sekolah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN Lebak Situ belum memberikan klarifikasi resmi secara tertulis.
Media PelindungNegeri.my.id menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan siap mempublikasikan perkembangan lanjutan demi melindungi hak anak dan transparansi dana negara sesuai amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Jika terbukti benar, kasus ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan berpotensi masuk ranah pidana karena menyangkut dana bantuan negara dan hak pendidikan anak.
Publisher: Ttn.mulyana

