Batam,pelindungnegeri.my.id,14 April 2026 – Kekerasan brutal menimpa lima pekerja proyek Apartemen Opus Bay di Sekupang setelah teguran kerja biasa memicu amarah keluarga pelaku. Korban berinisial ASD, AL, YYH, RN, dan SN langsung melapor ke Polsek Sekupang dengan nomor LP/B/58/IV/2026/SPKT pada pukul 22.53 WIB malam itu.
Kronologi bermula dari keluhan internal: karyawan berinisial R kerap malas-malasan. Atasan atau leader menegur sopan, lalu dokumentasikan dengan foto di grup K3. Hal ini memicu amarah kakak R, Lilis (LS), staf K3 yang sama.
“Lilis marah besar, kirim voice note ancaman dan hinaan. Dia lempar helm ke leader saat mau bicara baik-baik,” ungkap salah satu korban.
Kemarahan tak berhenti. Lilis suruh adiknya hubungi suaminya. “Dia suruh suaminya bawa parang untuk bunuh leader,” tambah korban lain.
Tak lama, suami LS pimpin sekelompok orang di gerbang proyek. Mereka serang massal dengan tendangan dan pukulan ke lima korban.

Aksi ini jelas tunjukkan intoleransi kekerasan di tempat kerja.
Dasar Hukum Pasal 262 KUHP
Tindakan pelaku diduga penuhi unsur pengeroyokan: “Setiap Orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V” (UU No. 1 Tahun 2020 tentang KUHP).
Hingga kini, korban tunggu tindak lanjut polisi. Kasus ini ingatkan betapa rapuhnya keamanan pekerja di Batam – teguran kerja jangan sampai jadi alasan pengeroyokan. Polresta Barelang diminta segera proses agar pelaku tanggung jawab.

