Agam,Sumbar,pelindungnegeri.my.id, – Polemik data penerima bantuan Hunian Tetap (Huntap) di Nagari Salareh Aia Pusuk, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, kian memanas. Sejumlah warga yang sebelumnya menempati Hunian Sementara (Huntara) atau menerima Dana Tunggu Hunian (DTH) mengaku nama mereka tiba-tiba hilang dari daftar penerima Huntap, memicu dugaan ketidaktransparanan data bantuan negara. Kamis (16/4/2026).
Kronologi mencuat setelah awak media menerima laporan warga melalui WhatsApp pada Rabu (15/4/2026). Mereka menyesalkan perubahan data tanpa pemberitahuan, yang diduga tidak sinkron antara pemerintah nagari dan daerah. Sebelumnya, Padang Media Online memberitakan dugaan carut-marut data Huntara, Huntap, dan DTH di lokasi yang sama dengan judul “Dugaan Carut-Marut Data Huntara, Huntap, dan DTH di Salareh Aia Pusat, Warga Desak Audit Terbuka”.
Konfirmasi awak media kepada Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Agam, Rinaldi, mengungkap bahwa data Huntap bersumber dari wali nagari. “Kita menerima informasi dari wali, sesuai keinginan masyarakat ada daftar nama-nama yang disampaikan,” katanya. Namun, saat ditanya standar teknis seperti radius rumah dari sungai atau zona rawan banjir, serta tanggung jawab atas kesalahan data, jawabannya ambigu.
“Rasanya untuk penanganan bencana tidak perlu kita bahas menyalahkan siapa-siapa. Kita tidak bisa menyalahkan masyarakat, perangkat nagari, kecamatan, atau kabupaten, karena semua unsur sudah bekerja lelah,” tambah Rinaldi. Pernyataan ini malah memicu reaksi publik, yang menilai isu ini soal akuntabilitas anggaran APBD-APBN, bukan sekadar saling tuding.
Wali Nagari Salareh Aia mengakui adanya perubahan data, tapi belum beri alasan konkret atau daftar penerima yang terdampak saat dikonfirmasi. Hingga kini, jumlah pasti warga tereliminasi belum jelas, mempertegas dugaan ketidaksinkronan data.
Elemen masyarakat mendesak audit menyeluruh terhadap Dinas Perkim dan pemerintah nagari. “Jika ada kekeliruan atau pelanggaran prosedur, sanksi tegas harus ditegakkan sesuai hukum,” tegas mereka.
Bupati Agam belum beri pernyataan resmi. Awak media terus konfirmasi Inspektorat Daerah Agam, BPBD, BNPB, dan pihak terkait. Ruang hak jawab terbuka bagi semua pihak demi keberimbangan jurnalistik.
(Tim Redaksi)

