Proyek RTLH Dinsos Sulut Diduga Asal Jadi & Mangkrak, Ketua KPKN-RI Minahasa Ancam Lapor APH: Berpotensi Jerat KUHP Baru

Oplus_131072

 

Minahasa, 2 Februari 2026 – Program Rehabilitasi dan Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dikelola Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Utara kembali menuai sorotan tajam. Program yang sejatinya bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah itu justru diduga dikerjakan asal-asalan, tidak tuntas, dan berpotensi melanggar hukum pidana.

Fakta di lapangan, khususnya di Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa, menunjukkan bahwa proyek Tahun Anggaran 2025 hingga kini belum rampung, meski telah melewati batas waktu pelaksanaan. Kondisi ini memicu kekecewaan masyarakat penerima bantuan yang berharap hunian layak, aman, dan sehat.

Ketua LSM Koalisi Pemantau Kinerja Nasional Republik Indonesia (KPKN-RI) Wilayah Minahasa, Feike Stevy Raranta, menyatakan pihaknya tengah mengumpulkan data dan bersiap melaporkan proyek RTLH tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH).

> “Di Kecamatan Kakas saya mendapati pengerjaan RTLH diduga asal-asalan dan sampai hari ini belum selesai, padahal ini program Tahun Anggaran 2025. Saya sudah konfirmasi ke Kadis Sosial Provinsi Sulut, katanya ada adendum perpanjangan sampai 25 Januari 2026, tapi faktanya masih belum rampung juga. Saya menduga di kecamatan lain di Minahasa terjadi hal serupa. Dalam waktu dekat kami akan melaporkan pihak-pihak terkait ke APH,” tegas Stevy.

Berpotensi Jerat KUHP Baru

Stevy menegaskan, jika terbukti ada unsur kesengajaan, kelalaian berat, atau penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan proyek RTLH, maka kasus ini tidak hanya bermuara pada pelanggaran administratif, tetapi berpotensi pidana berdasarkan KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), antara lain:

1. Pasal 421 KUHP Baru
Penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan oleh pejabat yang memaksa atau merugikan pihak lain.
Ancaman sanksi: pidana penjara hingga 2 (dua) tahun atau denda Kategori III.

2. Pasal 422 KUHP Baru
Pejabat yang menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain dan merugikan orang lain.
Ancaman sanksi: pidana penjara hingga 3 (tiga) tahun atau denda Kategori IV.

3. Pasal 433 KUHP Baru
Kelalaian pejabat dalam menjalankan kewajiban jabatan yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat.
Ancaman sanksi: pidana penjara hingga 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.

Menurut KPKN-RI Minahasa, proyek RTLH menyangkut hak dasar masyarakat miskin, sehingga setiap kelalaian atau penyimpangan harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Klarifikasi Dinsos Sulut.
Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Utara, Andra Mawuntu, menyatakan pihaknya telah bekerja sesuai ketentuan kontrak.

> “Mohon maaf, kami bekerja sesuai aturan. Yang rugi adalah penyedia, karena sesuai kontrak pembayaran dilakukan setelah pekerjaan selesai,” ujar Andra.

Namun pernyataan tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan di lapangan, yakni keterlambatan, kualitas pekerjaan, dan dugaan ketidaksesuaian realisasi proyek dengan tujuan program.

Penyedia dan Pengawas Bungkam.
Hingga berita ini diturunkan, pihak penyedia maupun pengawas proyek RTLH belum memberikan tanggapan, menambah kuat desakan publik agar aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan.

KPKN-RI Minahasa menegaskan, pelaporan ini bukan untuk menghambat program pemerintah, melainkan BBM menjaga agar anggaran negara benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan dikorbankan oleh proyek bermasalah.

Berita Terkait