Bitung, Sulawesi Utara – Ahad, 1 Februari 2026 – Barisan Insan Fii Sabiilillah (BIFI) secara resmi menggelar Press Conference menyikapi persoalan hukum serius yang menimpa Ketua Umum BIFI, H. Rinto Pakaya. Peristiwa tersebut diduga kuat merupakan tindak pidana kekerasan fisik dan verbal yang dilakukan oleh oknum aparat keamanan satuan Brimob berinisial SS, yang bertugas di wilayah Sulawesi Utara.
Insiden terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026, di wilayah Sarikelapa, Bitung Timur, Kecamatan Maesa, Kota Bitung. Tindakan oknum tersebut dinilai sebagai perilaku arogan aparat bersenjata yang tidak hanya melanggar etika profesi Polri, tetapi juga masuk kategori tindak pidana umum.
BIFI menegaskan bahwa perbuatan oknum Brimob SS dapat diproses pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru, antara lain:
1. Pasal 466 KUHP
➤ Tentang penganiayaan, yaitu perbuatan yang menimbulkan rasa sakit, luka, atau penderitaan fisik terhadap orang lain.
➤ Ancaman pidana: penjara dan/atau denda sesuai tingkat akibat yang ditimbulkan.
2. Pasal 433 KUHP
➤ Tentang penghinaan atau serangan terhadap kehormatan dan martabat seseorang, termasuk melalui ucapan verbal yang merendahkan.
➤ Ancaman pidana: penjara dan/atau denda.
3. Pasal 449 KUHP
➤ Tentang ancaman kekerasan, terlebih jika dilakukan oleh pihak yang memiliki kekuasaan atau senjata.
➤ Ancaman pidana: penjara sesuai ketentuan undang-undang.
Selain pidana umum, perbuatan tersebut juga melanggar Kode Etik Profesi Polri, yang dapat berujung pada sanksi disiplin berat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) apabila terbukti secara etik dan hukum.
DESAK PROPAM BERTINDAK TEGAS.
BIFI menegaskan bahwa POLRI ADALAH UNTUK MASYARAKAT, bukan untuk menakut-nakuti rakyat. Prinsip ini harus ditegakkan secara nyata, bukan sekadar slogan. Oleh karena itu, BIFI mendesak Propam Polda Sulawesi Utara untuk:
Mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel
Menindak tegas oknum Brimob SS tanpa perlindungan institusi
Membuka proses hukum kepada publik demi menjaga kepercayaan masyarakat
Pembiaran terhadap tindakan arogan aparat bersenjata hanya akan memperparah krisis kepercayaan publik terhadap institusi Polri dan mencederai semangat reformasi kepolisian.
BIFI menyerukan kepada seluruh pengurus DPP, DPD provinsi, DPD kabupaten/kota, anggota, dan simpatisan untuk mengawal kasus ini secara konstitusional sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kami menyatakan sikap organisasi dengan merapatkan barisan, satu komando, menunggu arahan resmi dari Dewan Penasihat, Dewan Pembina, dan DPP untuk langkah lanjutan yang lebih tegas dan terukur.
Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pengurus yang hadir serta kepada media online dan cetak yang telah menjalankan fungsi kontrol sosial dalam mengawal keadilan.
BIFI TEGAS:
Tidak ada aparat kebal hukum.
Hukum harus ditegakkan, siapa pun pelakunya.
(L.I.79)

