Seragam Diduga Jadi Alat Intimidasi: Ketua Ormas BIFI Dianiaya, Dilabeli “Teroris” dan Dihina Oknum Brimob—Publik Murka, Kapolri Diminta Pastikan Oknum Diadili Tanpa Ampun

 

Bitung — Pelindungnegeri.my.id – 31 Januari 2026 –  Dugaan penganiayaan terhadap Ketua Ormas BIFI, Rinto Pakaya alias Haji Tito, yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Brimob, telah melampaui batas kewajaran. Peristiwa ini bukan sekadar dugaan kekerasan, melainkan indikasi brutal penyalahgunaan kewenangan aparat bersenjata yang mencederai rasa keadilan, martabat manusia, dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Menurut keterangan korban, oknum aparat yang diduga terlibat tidak hanya melakukan kekerasan fisik, tetapi juga melontarkan kata-kata penghinaan dan intimidasi, dengan menyebut korban sebagai “teroris”, serta menghina ciri fisik korban dengan sebutan “testa hitam” (dahi). Ucapan tersebut diduga disampaikan saat korban berada dalam kondisi tertekan dan tidak berdaya.

Pelabelan “teroris” terhadap warga sipil tanpa dasar hukum, tanpa proses peradilan, dan tanpa kewenangan merupakan tindakan sangat berbahaya. Stigma ini berpotensi menjadi alat pembenaran kekerasan, kriminalisasi sewenang-wenang, serta teror psikologis oleh aparat terhadap masyarakat. Ini adalah pelanggaran terang-terangan terhadap prinsip praduga tak bersalah dan hak atas rasa aman.

  • > “Jika benar aparat melabeli warga sebagai ‘teroris’ untuk menekan dan mengintimidasi, maka ini bukan sekadar pelanggaran etik. Ini adalah kejahatan terhadap keadilan dan kemanusiaan,” tegas pernyataan keras masyarakat.

Kemurkaan publik semakin membesar karena tidak boleh ada satu pun pembelaan dari Aparat Penegak Hukum (APH) mana pun. Solidaritas korps yang melindungi pelanggaran adalah pengkhianatan terhadap hukum. Masyarakat menuntut proses pidana terbuka, bukan sanksi internal yang berakhir sunyi.

Desakan keras dan ultimatif diarahkan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk:

Menurunkan langsung pengawasan dan memerintahkan Paminal Polda Sulawesi Utara mengusut tuntas

Memproses pidana oknum yang diduga terlibat, tanpa kompromi

Menjamin nol intervensi, nol perlindungan, nol impunitas

Kasus ini telah menimbulkan trauma, ketakutan, dan keresahan luas di Kota Bitung. Jika dibiarkan, publik menilai negara sedang membiarkan seragam mengalahkan hukum. Penanganan perkara ini menjadi ujian hidup-mati reformasi Polri.

Sikap publik final dan tidak bisa ditawar:

Oknum harus diadili secara terbuka

Tidak ada perlindungan internal

Hukum harus berdiri di atas seragam

Negara tidak boleh kalah oleh arogansi aparat. Jika keadilan dibiarkan mati, maka kepercayaan publik akan dikubur bersama kasus ini.

L.I.79

Berita Terkait